Integritas dan Sinergi dalam Penegakan Hukum, Dua Perkara Besar Masih Menunggu Kepastian

Luwu Timur, kitaindonesia. Com,- Dua hal penting disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes, saat menerima kunjungan Bupati Luwu Timur bersama Kapolres Luwu Timur. Kedua hal tersebut adalah integritas dan sinergi dalam penegakan hukum.

Berthy menegaskan bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga sekaligus membangun sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, sinergi tidak hanya diperlukan ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut menjadi relevan jika ditempatkan dalam konteks dua perkara yang saat ini masih menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dan dugaan permasalahan pengadaan 24 unit ambulans melalui program CSR PT Vale.

Kedua perkara tersebut sebenarnya telah melewati tahap awal. Perkara pengadaan seragam sekolah telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada April 2026. Kejari Luwu Timur kemudian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung, termasuk pejabat teknis dan pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, perkara pengadaan ambulans melalui CSR PT Vale ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk kepala desa penerima manfaat.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut secara hukum telah memasuki tahap yang lebih serius. Namun, persoalan yang kemudian muncul di ruang publik adalah sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut dan kapan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hasilnya.

Pada Juli 2026, Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) bahkan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan perkembangan kedua perkara tersebut. Mereka menyoroti belum adanya pihak yang diumumkan sebagai tersangka, meskipun kedua perkara telah berjalan selama beberapa bulan.

Di sinilah pernyataan mengenai integritas dan sinergi menghadirkan sebuah paradoks.

Di satu sisi, institusi penegak hukum berbicara mengenai pentingnya memulihkan integritas dan membangun sinergi untuk memperbaiki sistem penegakan hukum. Di sisi lain, publik masih menunggu penjelasan mengenai proses penyidikan dua perkara yang sejak awal telah menyita perhatian masyarakat.

Tentu, belum adanya penetapan tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses hukum mengalami stagnasi. Penyidik memiliki kewenangan dan tahapan yang harus dilalui untuk mengumpulkan alat bukti serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, kritik publik semestinya diarahkan pada kebutuhan akan transparansi dan kepastian informasi, bukan pada kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah.

Justru karena kedua perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan, tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan menjadi semakin wajar. Publik berhak mengetahui apakah penyidikan masih berlangsung, perkembangan signifikan yang telah dicapai, serta arah penanganan perkara tersebut—tanpa mengganggu independensi proses hukum.

Dalam konteks tersebut, pertemuan antara Kajari, Bupati, dan Kapolres kemudian memunculkan beragam tanggapan. Pertemuan yang dapat dipandang sebagai simbol sinergi antarlembaga justru dibaca oleh sebagian masyarakat melalui perspektif dua perkara yang masih menunggu kepastian.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah telah membangun sinergi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: untuk apa sinergi tersebut dibangun, dan sejauh mana integritas itu dapat diwujudkan dalam praktik penegakan hukum?

Sebab, integritas tidak cukup berhenti pada pernyataan. Sinergi juga tidak cukup hanya terlihat dalam sebuah pertemuan. Keduanya akan benar-benar bermakna apabila diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bagi masyarakat Luwu Timur, perkembangan kedua perkara tersebut pada akhirnya menjadi salah satu ujian nyata atas komitmen yang disampaikan Kejaksaan: apakah narasi tentang integritas dan sinergi akan berhenti sebagai pesan seremonial, atau benar-benar diwujudkan melalui keberanian untuk menghadirkan kepastian hukum.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130