Temuan BPK RI, Bupati Sudah Sepakat: Lalu Dimana Kontrol APBD Soppeng?

EDITORIAL KITA INDONESIA. Oleh: Arham MSi La Palellung / Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) – Ketua Umum LHI

Temuan TA 2025 Membuka Persoalan Perencanaan, Pengawasan TAPD dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah catatan serius yang tidak cukup dibaca sebagai persoalan administratif belaka.

Pada bagian yang telah kami telaah, BPK menemukan berbagai kesalahan dalam penganggaran dan klasifikasi belanja, mulai dari Belanja Barang dan Jasa yang semestinya masuk Belanja Modal, Belanja Modal yang semestinya masuk Belanja Barang dan Jasa, hingga Belanja Modal yang semestinya merupakan Belanja Hibah.

BPK mencatat kesalahan klasifikasi sebesar Rp3.638.584.580 pada kelompok pertama. Ditambah kesalahan klasifikasi lainnya sebesar Rp66.963.200 dan Rp70.000.000, nilai yang muncul dalam bagian temuan yang dibedah mencapai sekitar Rp3,775 miliar.

Namun persoalan terpenting justru bukan sekadar angka tersebut.

Pertanyaannya: bagaimana kesalahan miliaran rupiah bisa melewati seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah?

BPK menemukan, antara lain, pengadaan meja dan kursi siswa pada Disdikbud senilai Rp2.992.560.000 yang dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal menurut BPK seharusnya masuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Pada Dinas Kesehatan, terdapat pengadaan sejumlah peralatan dengan nilai Rp371.270.580 serta peralatan lainnya senilai Rp20.028.300 yang juga dinilai seharusnya masuk Belanja Modal.

Selanjutnya, di Disdikbud kembali ditemukan pengadaan buku/ensiklopedia dan buku referensi senilai Rp254.725.700 yang menurut BPK semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Artinya, persoalan ini tidak berdiri pada satu transaksi atau satu unit kerja. Ia muncul pada berbagai OPD dan banyak unit sekolah.

Ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas proses penyusunan APBD. Apakah persoalannya benar-benar sekadar ketidaktelitian individual, atau terdapat persoalan yang lebih sistemik dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran?

BPK BUKAN HANYA MENUNJUK BARANGNYA, TETAPI JUGA MENYEBUT PENYEBABNYA

Bagian ini yang menurut KITA INDONESIA patut mendapat perhatian publik. Dalam LHP yang kami telaah, BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan karena Kepala DTPHPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud dan Camat Lalabata selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan pengklasifikasian dalam menyusun anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam DPA SKPD. Tetapi persoalannya tidak berhenti di tingkat Pengguna Anggaran.

BPK juga mencatat bahwa: TAPD kurang cermat dalam melakukan evaluasi dan pendampingan penyusunan anggaran SKPD. Inilah titik yang semestinya tidak boleh dilewatkan. Sebab TAPD merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dan evaluasi anggaran daerah.

Kalau sebuah kesalahan klasifikasi dengan nilai miliaran rupiah sudah masuk dalam dokumen anggaran, kemudian terealisasi, maka kami mempertanuakan, di mana fungsi pemeriksaan dan pengendalian sebelum anggaran itu menjadi belanja?

Lebih jauh, BPK mencatat hasil wawancara dengan TAPD bahwa TAPD telah melakukan asistensi kepada masing-masing SKPD. Tetapi setelah asistensi tersebut, TAPD tidak melakukan evaluasi kembali terhadap hasil revisi setelah asistensi. Ini merupakan catatan tata kelola yang sangat penting. Karena dalam sistem pengendalian, asistensi seharusnya bukan sekadar formalitas.

Jika SKPD melakukan revisi setelah asistensi, maka siapa yang memastikan hasil revisi itu sudah benar?. Dan ketika ternyata BPK kemudian masih menemukan kesalahan klasifikasi, maka mekanisme kontrol tersebut patut dievaluasi.

Temuan lainnya bahkan membawa persoalan ke ranah yang berbeda. BPK menemukan Belanja Modal pada Kecamatan Lalabata sebesar Rp70 juta yang menurut pemeriksaan seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah. Seperti pembangunan plafon TK Aisyiyah Jerae; penataan halaman Kelompok Bermain Sumpang Bila.

Yang menarik, LHP mencatat bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada aset yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Soppeng. Di sini publik pantas mengajukan pertanyaan. Mengapa APBD digunakan untuk membiayai pekerjaan pada aset yang bukan milik pemerintah daerah dan bagaimana dasar penganggarannya ditentukan?

Bahwa anggaran telah tersedia dalam DPA tentu bukan satu-satunya persoalan. Ketersediaan anggaran tidak dengan sendirinya menjawab persoalan ketepatan klasifikasi, kewenangan, maupun dasar penggunaan APBD.

Pada bagian berikutnya, LHP masuk ke temuan mengenai Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat yang Tidak Sesuai Ketentuan. Pemkab Soppeng menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp12.024.689.401, dengan realisasi Rp10.580.401.208, atau sekitar 87,99 persen.

BPK melakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan secara fisik.

Artinya, pertanyaan pemeriksaan sudah bergerak dari, “bagaimana anggaran dicatat?”, menjadi, “apa yang benar-benar terjadi atas belanja yang diserahkan kepada masyarakat?”

KASUS INSTALASI LISTRIK TERJADI SELISIH

Salah satu contoh yang dicatat BPK adalah pekerjaan pemasangan listrik pada program penyediaan pompanisasi dan instalasi listrik masuk sawah pada DTPHPKP. Kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp476.931.254 dan penerima bantuan terdiri dari 16 kelompok tani.

BPK mencatat biaya pemasangan listrik sebesar Rp5 juta per pemasangan, sementara biaya resmi pemasangan oleh PLN disebut sebesar Rp3.441.500. Terdapat selisih Rp1.558.500 per pemasangan. Namun penyedia dan PPK menjelaskan bahwa dari selisih tersebut digunakan untuk pembayaran NIDI dan SLO. Setelah memperhitungkan komponen tersebut, masih terdapat selisih. Angka inilah yang harus dijelaskan secara terang.

BUPATI SUDAH MENYATAKAN SEPENDAPAT DENGAN BPK

Dan di sinilah posisi kepala daerah menjadi penting. Dalam LHP tersebut tercatat bahwa Bupati Soppeng menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang diberikan. Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap menerima hasil pemeriksaan lembaga negara.

Tetapi justru karena sudah menyatakan sependapat, maka KITA INDONESIA sebagai Lembaga pengawasan tatakelola memiliki hak mempertanyakan:

• Apa bentuk pembenahannya?

• Apakah hanya koreksi administratif?

• Apakah ada evaluasi terhadap proses penyusunan APBD?

• Apakah mekanisme asistensi TAPD akan diperbaiki?

• Apakah hasil revisi anggaran setelah asistensi akan diverifikasi kembali?

• Apakah akan ada evaluasi terhadap para Pengguna Anggaran yang disebut secara eksplisit dalam LHP?

Dan yang paling penting, bagaimana Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan kesalahan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya?

KITA INDONESIA: JANGAN BERHENTI PADA TEMUAN, KAWAL TINDAK LANJUTNYA

KITA INDONESIA memandang LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah dibaca. LHP adalah instrumen penting untuk menguji apakah tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, kritik terhadap pemerintah daerah tidak boleh diarahkan untuk menghakimi seseorang tanpa dasar. Tetapi sebaliknya, temuan lembaga pemeriksa negara juga tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang hanya disimpan di lemari setelah pemerintah menyatakan “sependapat”.

Publik membutuhkan tindak lanjut yang konkret. Temuan harus diperbaiki. Sistem harus dibenahi. Pengendalian harus diperkuat. Dan apabila terdapat persoalan yang memang membutuhkan pertanggungjawaban lebih lanjut, maka harus dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dan ada satu hal yang perlu dicatat. Jauh sebelum LHP BPK ini menjadi perhatian publik, KITA INDONESIA melalui Ketua Dewan Kajian Strategis, Arham, M.Si. La Palellung, telah menyampaikan laporan terkait sejumlah proyek TA 2025 kepada institusi penegak hukum.

Fakta tersebut penting untuk dicatat sebagai bagian dari kronologi pengawasan masyarakat sipil.

Namun KITA INDONESIA tidak akan mencampuradukkan antara laporan maBUPATIsyarakat, temuan audit BPK, dan kesimpulan hukum pidana. Ketiganya memiliki kedudukan dan proses pembuktian yang berbeda. Justru karena itu, setiap fakta harus diuji berdasarkan dokumen.

TIDAK CUKUP HANYA SEPAKAT

Pada akhirnya, persoalan terbesar dari LHP ini bukan hanya berapa rupiah yang salah diklasifikasikan. Persoalannya adalah mengapa sistem pemerintahan yang memiliki perangkat perencanaan, Pengguna Anggaran, PPK, TAPD dan mekanisme asistensi masih memungkinkan kesalahan tersebut terjadi dan terealisasi.

Bupati sebagai pucuk pimpinan pemerintahan daerah memang tidak serta-merta dapat dibebani setiap kesalahan teknis bawahannya. Namun kepemimpinan daerah diuji bukan hanya ketika program berhasil. Kepemimpinan juga diuji ketika lembaga pemeriksa menemukan kelemahan dalam tata kelola. Karena itu, setelah Bupati menyatakan sependapat dengan BPK, pertanyaannya kemudian, “apa yang akan dibenahi, siapa yang bertanggung jawab membenahi, dan kapan publik dapat melihat hasil pembenahan tersebut?”

KITA INDONESIA akan terus mengawal. Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Catatan redaksional

Kajian Strategis Membedah LHP BPK RI Soppeng TA 2025 Serial ke-2 akan ditayangkan selanjutnya.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130