Pemprov Sulsel Perintahkan Satgas Awasi Solar Subsidi: SPBU Tak Boleh Lagi Jadi Ruang Permainan Oknum

Makassar KITA INDONESIA.COM,— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulsel. Pemprov bahkan memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan BBM Bersubsidi di SPBU.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditetapkan di Makassar pada 7 September 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

Surat edaran itu menjadi sinyal tegas bahwa persoalan antrean panjang, kelangkaan BBM bersubsidi hingga dugaan praktik rekayasa di SPBU tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Pemprov Sulsel meminta agar penyaluran BBM bersubsidi dikawal dengan prinsip tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat.

Lebih tegas lagi, pemerintah daerah diminta membentuk Satgas dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

70 Persen Jadi Titik Pengawasan

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penerapan pembatasan pengisian ketika terjadi antrean panjang.

Pengisian berikutnya dapat dilakukan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, dengan mengacu pada data pembelian terakhir serta pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

Artinya, angka 70 persen bukan sekadar angka administratif. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kendaraan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dalam waktu yang tidak wajar.

Satgas juga diminta memastikan kendaraan yang telah mencapai kuota maksimal harian tidak kembali melakukan antrean berulang di SPBU.

Modifikasi Tangki hingga Pelat Nomor Ilegal Dibidik

Pemprov Sulsel juga secara khusus memerintahkan pemeriksaan terhadap berbagai modus yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.

Di antaranya modifikasi tangki kendaraan untuk memperbesar kapasitas, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, hingga modus lainnya yang bertujuan mendapatkan BBM bersubsidi secara berlebihan.

Persoalannya kemudian bukan hanya soal berapa liter solar yang keluar dari nozzle SPBU.

Tetapi juga siapa yang menguasai distribusinya, siapa yang mendapat keuntungan, dan apakah BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat serta sektor yang berhak.

SPBU Tak Boleh Menjadi Titik Gelap

Dengan melibatkan aparat penegak hukum, Satpol PP, Dishub, Hiswana Migas dan Pertamina, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan masyarakat.

Pengelola SPBU juga harus menjadi bagian dari objek pengawasan.

Jika ditemukan adanya permainan dalam penyaluran, pembiaran terhadap antrean berulang, atau praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan, maka pengawasan harus berani menyentuh pihak yang berada di balik sistem distribusi.

Sebab, jika BBM subsidi terus langka sementara antrean masyarakat semakin panjang, pertanyaan publik tidak boleh hanya diarahkan kepada konsumen.

Publik juga berhak bertanya: ke mana sebenarnya BBM subsidi mengalir?

Sanksi Tak Lagi Sekadar Teguran

Surat edaran tersebut juga menegaskan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran.

Sanksi administratif dapat berupa teguran hingga surat peringatan, bahkan dapat berujung pada pencabutan izin.

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kini Tinggal Pembuktian di Lapangan

Kebijakan Pemprov Sulsel ini patut diuji melalui pelaksanaan di lapangan.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar spanduk pengawasan, posko, atau Satgas yang hanya hadir ketika terjadi sorotan.

Masyarakat membutuhkan BBM subsidi yang benar-benar tersedia, antrean yang wajar, distribusi yang transparan dan tidak dikuasai oleh segelintir pihak.

Terlebih di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif.

Satgas harus mampu menjawab persoalan paling mendasar:

Apakah kelangkaan terjadi karena kuota memang terbatas, distribusi bermasalah, atau ada permainan dalam rantai penyaluran?

Jawabannya harus dibuktikan melalui pengawasan yang terbuka, pemeriksaan yang objektif dan penindakan tanpa pandang bulu.

Karena BBM subsidi adalah uang dan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130