FSPBI – KSN Soroti PHK Relawan SPPG, DPRD Luwu Timur Janji Panggil Pengelola

LUWU TIMUR, kitaindonesia.com, — Persoalan pemberhentian tenaga yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah, Kabupaten Luwu Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI – KSN)  menggelar aksi menyikapi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja SPPG. Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Luwu Timur bersama Ketua Fraksi/Komisi III dan sejumlah anggota DPRD, Kamis (10/9/2026).

Dalam aksi itu, serikat pekerja mempersoalkan pemberhentian tenaga SPPG yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Kepala SPPG Puncak Indah disebut menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan dari pusat.

Alasan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi DPRD Luwu Timur dengan pihak pengelola SPPG.

Hamrullah: DPRD Diminta Turut Membela Pekerja

Ketua FSPBI, Hamrullah, meminta DPRD Luwu Timur tidak hanya menjadi pihak yang menerima aspirasi, tetapi turut memperjuangkan kepentingan pekerja yang terdampak pemberhentian.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat mendorong penyelesaian persoalan secara adil dengan mempertemukan pekerja dan pihak pengelola SPPG.

Hamrullah menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif, terutama menyangkut status pekerja, dasar pemberhentian serta hak-hak pekerja setelah dilakukan PHK.

Sementara itu, Antonio dan Dg. Naba turut menyampaikan aspirasi melalui orasi dengan penuh semangat. Keduanya menuntut adanya keadilan bagi kaum pekerja dan meminta agar persoalan pemberhentian tenaga SPPG tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

DPRD Akan Panggil Pengelola SPPG

DPRD Luwu Timur menyatakan akan memanggil pengelola SPPG untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang-benderang persoalan yang terjadi, termasuk status tenaga kerja, dasar pemberhentian, mekanisme PHK, serta pihak yang sebenarnya mengambil keputusan.

DPRD juga perlu memastikan apakah pemberhentian tersebut benar merupakan keputusan dari tingkat pusat atau merupakan keputusan pengelola di tingkat SPPG.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, berencana mempertemukan pihak pekerja dengan pengelola SPPG pada Jumat (11/9/2026) untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Komisi III: Regulasi Harus Berpihak kepada Pekerja

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Rivaldy, menyoroti persoalan perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, Luwu Timur merupakan daerah yang banyak menggunakan tenaga kerja sehingga regulasi yang diterapkan semestinya mampu memberikan perlindungan kepada pekerja.

Ia menilai terdapat sejumlah aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini, termasuk persoalan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan aturan yang berasal dari tingkat pusat.

Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan di daerah tetap memperhatikan kondisi riil pekerja serta tidak mengabaikan hak-hak mereka.

“Regulasi yang dibuat harus berpihak kepada pekerja,” menjadi salah satu penekanan dalam pembahasan persoalan tersebut.

Persoalan Status “Relawan” Ikut Dipertanyakan

Kasus SPPG Puncak Indah juga memunculkan pertanyaan mengenai status tenaga yang bekerja di dapur SPPG.

Apabila seseorang bekerja secara rutin, menerima pembayaran, memiliki jadwal kerja dan menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah, maka statusnya perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan penyebutan sebagai “relawan”.

Terlebih jika pemberhentian dilakukan secara sepihak. Perlu dipastikan apakah pekerja tersebut terikat PKWT, perjanjian lainnya, atau bentuk hubungan kerja yang berbeda.

Alasan pemberhentian berdasarkan “keputusan dari pusat” juga masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk siapa pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut, apa dasar keputusannya, serta apakah prosedur pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Serikat pekerja berharap DPRD tidak hanya memediasi persoalan tersebut, tetapi juga memastikan adanya kejelasan mengenai status dan perlindungan tenaga kerja SPPG.

Pertemuan antara pekerja dan pengelola SPPG di DPRD Luwu Timur diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian yang adil dan memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya tanpa proses yang jelas.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130