Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyoroti pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.127.447.589.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim LHI melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi pekerjaan di lokasi. Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, ditemukan kondisi beton pada sejumlah bagian konstruksi yang menunjukkan keretakan dan permukaan beton yang tampak tidak padat atau mengalami cacat pengerjaan.
Ketua Umum LHI, Afis Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan program.
Baca juga: Temuan BPK RI, Bupati Sudah Sepakat: Lalu Dimana Kontrol APBD Soppeng?
Menurut Afis, salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah munculnya keretakan pada bagian beton yang disebut terjadi hanya beberapa hari setelah pekerjaan pengecoran dilakukan.
“Baru beberapa hari setelah dilakukan pekerjaan pengecoran, sudah mengalami keretakan yang cukup signifikan,” ujar Afis, Kamis (10/9/26)
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen/gambar teknis yang menjadi acuan pekerjaan, beton yang digunakan pada bagian pekerjaan tersebut dipersyaratkan menggunakan mutu beton K-300.
Karena itu, menurutnya, kondisi beton di lapangan perlu diuji secara teknis untuk memastikan apakah mutu dan pelaksanaan pengecoran telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa mutu beton tidak sesuai. Tetapi kalau baru beberapa hari sudah terjadi keretakan yang cukup signifikan, tentu ini harus diuji. Apakah persoalannya pada mutu material, komposisi campuran, pelaksanaan pengecoran, curing, pembesian, atau faktor teknis lainnya,” tegasnya.
Selain kondisi beton, LHI juga menyoroti pekerjaan pembesian pada konstruksi yang sedang dikerjakan.
Afis menyebut dari hasil pengamatan lapangan, terdapat bagian pekerjaan pembesian yang diduga belum sesuai dengan petunjuk teknis maupun standar pekerjaan konstruksi.
“Pada pekerjaan pembesian, itu diduga kuat tidak sesuai dengan juknis. Karena itu patut diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak teliti atau tidak sesuai standar,” katanya.
Namun demikian, LHI menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan teknis yang lebih mendalam, termasuk mencocokkan kondisi pekerjaan di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta petunjuk pelaksanaan program revitalisasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian LHI adalah aspek pengawasan pekerjaan.
Afis mengaku telah melakukan konfirmasi kepada kepala tukang yang berada di lokasi pekerjaan. Dari keterangan yang diterimanya, pengawas disebut jarang berada di sekolah untuk melakukan pengawasan secara langsung.
“Sesuai konfirmasi saya dengan kepala tukang, pengawas di sekolah tersebut jarang masuk ke sekolah untuk melakukan pengawasan,” ungkap Afis.
Menurutnya, apabila benar pengawasan lapangan tidak dilakukan secara optimal, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan menggunakan dana APBN dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Pekerjaan yang menggunakan uang negara tidak boleh hanya dilihat dari apakah bangunannya selesai atau tidak. Yang harus dilihat juga adalah apakah setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, standar mutu, volume dan ketentuan teknis,” ujar Afis.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Respons
LHI juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SDN 7 Salotungo terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Dari dokumentasi komunikasi yang diperlihatkan, Afis telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada nomor yang disebut sebagai kontak Kepala SDN 7 Salotungo. Pesan tersebut berisi permintaan konfirmasi mengenai pekerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung.
Selain pesan, terdapat beberapa upaya panggilan suara melalui WhatsApp yang tercatat tidak dijawab.
Afis mengatakan hingga informasi tersebut disampaikan, pihak sekolah belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
“Saya sudah mencoba menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp dan beberapa kali melakukan panggilan untuk meminta konfirmasi. Tetapi tidak pernah direspons,” kata Afis.
Menurut dia, pihaknya tetap membuka ruang bagi Kepala SDN 7 Salotungo maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap temuan lapangan tersebut.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin memastikan uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan benar-benar menghasilkan bangunan yang memenuhi standar dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
LHI Minta Pemeriksaan Teknis
Afis mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan didokumentasikan dan menjadi bahan bagi LHI untuk meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga memeriksa proses pelaksanaan, antara lain:
- kesesuaian mutu beton dengan persyaratan K-300;
- komposisi dan mutu material yang digunakan;
- metode dan pelaksanaan pengecoran;
- proses perawatan beton (curing);
- diameter, jarak dan pemasangan tulangan;
- kesesuaian pembesian dengan gambar kerja;
- volume dan spesifikasi pekerjaan;
- serta efektivitas pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
“Kalau memang sesuai standar, silakan dibuktikan secara teknis. Kalau ada kekurangan, harus diperbaiki. Karena ini uang negara dan objeknya adalah fasilitas pendidikan yang digunakan untuk kepentingan anak-anak sekolah,” ujar Afis.
Papan Proyek: Bantuan APBN Rp2,127 Miliar
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Papan proyek mencantumkan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 7 Salotungo, dengan jumlah dana bantuan Rp2.127.447.589, sumber dana APBN Tahun 2026, pelaksana pembangunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dan waktu pelaksanaan Tahun 2026.
Dengan nilai anggaran tersebut, LHI menilai transparansi dan kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kami akan terus memantau. Jangan sampai bangunan sekolah yang baru dibangun justru sejak awal sudah menunjukkan persoalan kualitas. Negara mengeluarkan lebih dari Rp2 miliar bukan untuk membangun bangunan yang cepat selesai, tetapi untuk membangun fasilitas pendidikan yang aman, layak dan berkualitas,” pungkas Afis.
LHI menegaskan, seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil pemantauan awal dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan teknis. Pihak sekolah, P2SP, pengawas, maupun pelaksana pekerjaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh persoalan yang disoroti. (*)











