LUWU TIMUR, kitaindonesia.com,— Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pemberhentian sepihak relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah kembali digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Ketua Komisi III, rivaldy, menghasilkan rekomendasi agar relawan SPPG yang sebelumnya diberhentikan dapat diterima dan dipekerjakan kembali.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pengelola BGN/SPPG Puncak Indah dengan mempertimbangkan ketentuan yang mengatur mekanisme pemberhentian relawan. Dalam pertemuan, disampaikan bahwa pemberhentian tidak semestinya dilakukan secara langsung atau sepihak, melainkan melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Ketua Aliansi MUAK Luwu Timur, Amrullah, dalam pertemuan tersebut juga mendesak DPRD melakukan peninjauan terhadap pengelolaan dapur MBG/SPPG di Puncak Indah.
Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut pemberhentian sejumlah relawan, tetapi juga perlu dilihat dari sisi tata kelola, komunikasi dan mekanisme hubungan kerja di lingkungan SPPG.
“Kalau semua memahami pendapat, pendapatan, koordinasi dan komunikasi, persoalan seperti ini seharusnya tidak terjadi,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam pertemuan.
Sementara itu, Reyhan, selaku Kepala MBG SPPG puncak Indah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia menyatakan pemberhentian relawan SPPG adalah sesuai dengan SOP, namun pernyataan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan pepres 115 tahun 2025
Dalam pembahasan juga muncul penegasan bahwa pekerja di SPPG dalam skema tersebut disebut sebagai relawan dan memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan regulasi pemerintah pusat. Karena itu, mekanisme pemberhentian perlu dilakukan secara berjenjang dan tidak serta-merta mengganti atau memberhentikan relawan.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut.
Menurutnya, apabila rekomendasi untuk mempekerjakan kembali relawan tidak diindahkan, DPRD Luwu Timur akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan memantau rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini sampai ke Komisi IX DPR RI,” tegasnya.
RDP tersebut sekaligus menempatkan persoalan relawan SPPG Puncak Indah bukan hanya sebagai persoalan internal pengelola dapur MBG, tetapi juga menyangkut kepastian mekanisme pemberhentian, perlindungan pekerja/relawan, serta pengawasan terhadap tata kelola program MBG di daerah.
DPRD Luwu Timur kini dituntut memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas hasil rapat.(*)











