KITA INDONESIA.COM,— Langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur dalam memberikan imbauan dan melakukan penertiban antrean bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Malili mendapat perhatian dari Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK HAM Indonesia/LHI). Senin 26 Oktober 2026
Melalui unggahan di akun resminya, Satlantas Polres Luwu Timur menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tertib saat mengantre BBM, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
LHI mengapresiasi langkah Kapolres Luwu Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui jajaran Satlantas yang mulai memberikan perhatian terhadap persoalan antrean BBM. Namun, LHI mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti sebatas imbauan dan publikasi di media sosial.
LHI: Imbauan Ini Patut Diapresiasi
Divisi Investigasi LHI, Wahyu, menilai unggahan imbauan tertib antrean BBM tersebut merupakan langkah positif yang perlu dipertahankan dan ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengamatan LHI, imbauan serupa kemungkinan menjadi salah satu yang pertama kali terlihat secara terbuka melalui kanal resmi Satlantas Polres Luwu Timur dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolres Luwu Timur melalui Satlantas yang mulai memberikan perhatian terhadap persoalan antrean BBM. Sepanjang pengamatan kami, imbauan seperti ini jarang terlihat diunggah secara terbuka melalui kanal resmi Satlantas dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Wahyu.
Meski demikian, LHI berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di satu SPBU, tetapi menyeluruh di seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.
Menurut LHI, persoalan antrean BBM tidak cukup diselesaikan melalui imbauan. Diperlukan pengawasan rutin, penertiban di lapangan, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan Mengantre Sejak Malam, Bahu Jalan Ikut Terpakai
Salah satu poin dalam imbauan Satlantas yang dinilai penting oleh LHI adalah larangan parkir sembarangan di badan jalan atau bahu jalan di sekitar SPBU.
Berdasarkan pengamatan LHI, sejumlah kendaraan telah berada di sekitar SPBU ketika BBM belum tersedia atau sebelum SPBU mulai beroperasi. Bahkan, terdapat kendaraan yang disebut bertahan di lokasi hingga 24 jam demi mendapatkan antrean BBM.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memperpanjang antrean pada pagi hingga siang hari, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Bagaimana tidak panjang antrean pada pagi hingga siang hari kalau kendaraan sudah mengantre sejak malam hari? Karena itu, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar SPBU harus menjadi bagian dari pengawasan yang berkelanjutan,” tegas Wahyu.
LHI berharap Satlantas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung dan menertibkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar SPBU.
Tujuh Poin Imbauan Satlantas
Dalam unggahan tersebut, Satlantas Polres Luwu Timur menyampaikan tujuh poin imbauan kepada masyarakat, yakni:
1. Mengikuti antrean dengan tertib.
2. Memarkir kendaraan sesuai arah dan jalur yang ditentukan.
3. Menjaga jarak aman antarkendaraan.
4. Mematikan mesin kendaraan saat menunggu antrean.
5. Tidak parkir sembarangan di badan jalan.
6. Melengkapi surat-surat kendaraan.
7. Tidak memodifikasi kendaraan.
Satlantas juga menegaskan pesan: “Jangan menimbun dan jangan menyalahgunakan BBM bersubsidi.”
LHI menilai pesan tersebut relevan dengan persoalan distribusi dan pengawasan BBM yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, imbauan tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Tantangan LHI soal Empat Mobil Tangki Tetap Menjadi Perhatian
Sebelumnya, LHI menyoroti keberadaan empat mobil tangki yang terlihat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 13.20 WITA.
Berdasarkan informasi yang diterima LHI, seorang pengemudi bernama Haris disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BBM dengan tujuan PT GNI di Morowali. Informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan tujuan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Divisi Investigasi LHI menduga keberadaan mobil tangki tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan jenis BBM yang diangkut, asal muatan, dokumen pengangkutan, legalitas distribusi, serta tujuan akhirnya.
LHI menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan kesimpulan bahwa kendaraan itu membawa BBM bersubsidi secara ilegal. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta aparat memeriksa secara menyeluruh. Apa jenis BBM yang diangkut, dari mana asalnya, siapa pemasoknya, siapa penerimanya, serta apakah seluruh dokumen dan proses distribusinya sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi jangan pula membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” tegas Wahyu.
LHI sebelumnya juga menantang Kapolres Luwu Timur agar menelusuri informasi mengenai empat mobil tangki tersebut secara transparan dan profesional.
Jangan Berhenti pada Imbauan, Harus Ada Tindakan Nyata
LHI mengakui bahwa imbauan tertib antrean BBM dari Satlantas merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, lembaga tersebut berharap pengawasan tidak hanya berfokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga mendorong koordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran distribusi atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
LHI juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa langkah Satlantas tersebut secara langsung merupakan respons atas tantangan yang sebelumnya disampaikan LHI kepada Kapolres Luwu Timur melalui media pemberitaan.
Bagi LHI, hal yang paling penting bukan sekadar munculnya imbauan di media sosial, melainkan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
“Kami tidak ingin imbauan ini hanya menjadi formalitas atau sekadar unggahan sesaat. Kami berharap seluruh SPBU di Luwu Timur mendapat pengawasan yang sama, kendaraan yang melanggar ditertibkan, dan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tutup Wahyu.
LHI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengumpulkan informasi, menyampaikan temuan, dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional demi kepentingan masyarakat.(*)









