Ambon.kitaindonesia.com – Personel Samapta dan Satuan Brimob Polda Maluku berhasil meredam aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok warga terhadap aparat keamanan di Pos Pengamanan (Pos PAM) depan Indomaret Stain, Kota Ambon, Jumat dini hari (26/12/2025).
Aksi penyerangan tersebut dilakukan dengan menggunakan batu dan anak panah. Selain itu, massa juga sempat melakukan pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S. I. K., menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIT.
“Sekelompok warga melakukan penyerangan terhadap pos PAM di depan indomaret Stain dengan melempar batu dan anak panah, ” ungkapnya.
Menanggapi aksi tersebut, aparat gabungan dari Direktorat Samapta dan Sat Brimob Polda Maluku segera mengambil langkah pengamanan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat memberikan imbauan kepada massa agar menghentikan aksi kekerasan dan membubarkan diri.
‘Anggota berhasil meredam kelompok pemuda yang melakukan aksi penyerangan, ” imbuh Kombes Rosita.
Namun, situasi kembali memanas saat terjadi pemadaman listrik. Sekelompok pemuda tak dikenal kembali melakukan lemparan batu serta pemblokiran jalan.
“Kami tidak terpancing dengan aksi tersebut dan tetap menggunakan cara-cara humanis dengan meminta membubarkan diri, ” jelasnya.

Sekitar pukul 04.50 WIT, Wakapolres Ambon bersama personel Sabhara dari Pos PAM Alfamidi turut dikerahkan untuk memperkuat pengamanan dan membubarkan massa.
Hingga pagi hari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif.
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Wilayah Kota Ambon.
“Jangan mudanya terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah belah persaudaraan dan mengganggu kamtibmas,” imbuh Wakapolres.
Masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri karena tindakan tersebut melanggar hukum dan justru dapat memperkeruh situasi.
“Apabila ada kejadian segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Wakapolres.







