LHI Minta APH Usut Pengadaan Ambulans Garda Sehat yang Bersumber dari Anggaran Desa Pemberdayaan PT Vale

Luwu Timur KITA-INDONESIA.COM,Lak Ham Indonesia (LHI) meminta aparat penegak hukum mengusut pengadaan ambulans desa program Garda Sehat yang disebut bersumber dari dana CSR/PT Vale Indonesia Tbk untuk desa-desa pemberdayaan di Kabupaten Luwu Timur.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum terealisasinya pengadaan ambulans hingga Mei 2026, meskipun sejumlah desa disebut telah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

Dalam hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, sekitar 26 desa disebut ikut dalam program pengadaan tersebut dan 24 desa di antaranya diduga telah melakukan pembayaran kepada vendor. Namun hingga saat ini, unit ambulans belum juga diterima desa.
LHI menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran desa pemberdayaan yang bersumber dari CSR perusahaan.

Herman, salah satu anggota Divisi Investasi Lak Ham Indonesia (LHI), menegaskan bahwa dana CSR yang masuk dan dikelola oleh desa pada prinsipnya telah menjadi bagian dari anggaran keuangan desa, sehingga wajib tunduk pada aturan pengelolaan keuangan desa.

“Jika dana CSR sudah masuk dan dikelola desa, maka itu menjadi bagian dari anggaran keuangan desa yang wajib transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi,” ujar Herman

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerimaan desa, termasuk bantuan pihak ketiga atau CSR yang masuk ke desa, wajib dicatat dan dikelola dalam mekanisme keuangan desa.

Menurut Herman, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terjawab secara terbuka, mulai dari mekanisme pengadaan, penunjukan vendor, hingga keterlambatan realisasi yang telah melewati tahun anggaran 2025.

“Klarifikasi dari pihak penyedia memang sudah ada, namun substansi persoalan belum terjawab. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh agar semuanya terang,” tegasnya.

LHI juga menyoroti dugaan tumpang tindih klaim program antara skema CSR desa pemberdayaan dengan narasi program pemerintah daerah. Selain itu, minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Vale Indonesia Tbk, maupun pihak penyedia pengadaan ambulans tersebut. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130