JAKARTA KITA-INDONESIA.COM, — Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assiddiq, setelah dinilai melanggar etik partai saat mengikuti rapat resmi.
Dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai karena tindakannya dianggap mencoreng nama baik dan kehormatan partai.
Ketua Majelis Kehormatan, Fikrah Auliarrahman, menegaskan bahwa Syahri akan langsung direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD apabila kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya dalam sidang putusan di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Putusan tersebut tertuang dalam nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026. Majelis menilai tindakan Syahri tidak mencerminkan sikap seorang kader partai dan melanggar kewajiban menjaga kehormatan serta martabat partai sebagaimana diatur dalam AD Partai Gerindra.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Jember itu menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga bermain gim jenis Clash of Clans sambil merokok saat rapat dengar pendapat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Syahri tampak santai memainkan telepon genggam ketika rapat berlangsung.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (11/5/2026) itu membahas sektor pelayanan kesehatan dan dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas di Kabupaten Jember.
Tindakan tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat dalam forum resmi pemerintahan. Sikap bermain gim dan merokok saat rapat juga dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (*)











