Heboh LPG Subsidi Diduga Kurang Takaran di Luwu Timur, Pengawas SPPBE Akui Ada Kendala, Warga Minta Pertamina Turun Tangan

LUWU TIMUR  KITA-INDONESIA.COM —Dugaan beredarnya tabung LPG 3 kilogram subsidi dengan isi tidak sesuai takaran menghebohkan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah warga dan pemilik pangkalan mengaku menemukan tabung gas yang beratnya diduga tidak sesuai regulasi meski masih dalam kondisi tersegel.

Temuan itu bermula saat salah satu pangkalan melakukan pengecekan terhadap tabung LPG yang baru tiba dari agen PT Haerani dan belum disalurkan ke masyarakat. Pemeriksaan dilakukan menggunakan timbangan setelah adanya keluhan warga terkait isi tabung yang diduga cepat habis. Selasa 19 mei 2026

SC video salah satu tabung yang di segel dengan angka 5 kg (doc)

“Beberapa tabung kami timbang, kebanyakan ada yang hanya 5 kilogram sampai 7 kilogram yang seharusnya sesuai regulasi ada pada angka 7,9 kg- 8,1 kg, Bahkan ada laporan warga yang mengaku hanya menerima tabung dengan berat sekitar 5 kilogram,” ungkap salah satu pemilik pangkalan.

Pihak pangkalan menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat resah karena LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok rumah tangga dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil penerima subsidi pemerintah.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koprindag) Kabupaten Luwu Timur. Kepala Dinas Koprindag, Senfri Oktavianus, mengatakan pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan agen penyalur.

“Pihak agen PT Haerani menyampaikan bahwa kewenangan mereka hanya menyalurkan LPG subsidi ke pangkalan. Untuk proses pengisian menjadi tanggung jawab pihak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE Bone-Bone), Kabupaten Luwu Utara,” ujar Senfri.

Sementara itu, Pengawas Pengisian LPG SPPBE Bone-Bone, Riswal, mengakui memang sempat terjadi kendala pada rantai otomatis pengisian tabung sehingga tabung yang telah diisi seharusnya terlebih dahulu melewati proses sortir petugas.

“Memang ada kendala di rantai otomatis, jadi tabung gas yang diisi harus disortir dulu oleh petugas. Namun mungkin karena sopir-sopir agen buru-buru malam itu, jadi langsung mengambil tabung di rantai yang belum disortir,” kata Riswal.

Saat ditanya mengenai bagaimana pihak pengawas mengetahui sopir agen terburu-buru mengambil tabung sebelum proses sortir selesai, Riswal menjawab bahwa hal itu terlihat melalui rekaman pengawas
“Kami lihat di CCTV pak,” singkatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak SPPBE telah mengganti rantai mesin pengisian dengan alat baru.

“Hari ini rantainya sudah kami ganti dengan yang baru karena alatnya baru datang kemarin, Senin 17 Mei 2026,” tambahnya.

Menurut Riswal, jika ditemukan tabung dengan isi yang tidak sesuai, biasanya agen akan mengganti tabung tersebut dengan yang baru.

“Kalau ada pangkalan atau masyarakat yang mengeluhkan takaran tabung tidak sesuai, biasanya agen akan mengganti dengan tabung yang baru,” ujarnya.

Saat kembali ditanya apakah kendala rantai dan proses sortir tersebut berpotensi dialami seluruh agen, bukan hanya PT Haerani, Riswal membenarkan kemungkinan itu.

“Iya pak, siap. Kalau ada keluhan seperti itu kami jadikan pelajaran dan akan dibenahi agar lebih baik ke depannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Al Ayyubi dari Divisi Investigasi LAK HAM Indonesia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kendala teknis biasa.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pertamina dan pemerintah harus melakukan evaluasi. Ini bukan sekadar masalah bisa dibenahi atau tidak, tetapi menyangkut hak masyarakat yang tidak terpenuhi,” tegas Wahyu.

Menurutnya, apabila isi tabung LPG subsidi tidak sesuai ketentuan 3 kilogram, maka masyarakat berpotensi mengalami kerugian sebagai konsumen.

“Ini bukan lagi unsur kelalaian biasa, tetapi ada dugaan unsur penipuan dan merugikan konsumen. Masyarakat membeli atau menukar tabung gas 3 kg tentu yang dibayar adalah isi gasnya, bukan tabung kosongnya. Kalau isinya tidak sesuai dengan timbangan 3 kg, maka masyarakat dirugikan,” lanjutnya.

Dikutip dari sumber terpercaya, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang pengisian dan distribusinya diatur oleh regulasi Kementerian ESDM dan standar Pertamina. Isi bersih gas wajib 3 kilogram, sementara berat tabung kosong umumnya sekitar 5 kilogram, sehingga total berat tabung terisi penuh seharusnya berada di kisaran 8 kilogram atau lebih sesuai tara tabung.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal juga melarang peredaran barang yang tidak sesuai ukuran atau takaran. Jika terbukti ada pengurangan isi LPG subsidi secara sengaja, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130