
Luwu Timur, kitaindonesia. Com, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Luwu Timur (MUAK) berlangsung panas, Senin (18/05/2026). Agenda rapat membahas pengadaan 24 unit mobil Garda Sehat (ambulans) yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dan hingga kini belum terealisasi.
Dalam forum tersebut, MUAK mempertanyakan kejelasan pengadaan unit ambulans yang disebut telah melewati batas kontrak pengadaan pada 22 April 2026. Hingga pertengahan Mei, unit kendaraan yang dijanjikan belum juga terlihat, sementara pihak vendor (kontraktor) disebut sulit dikonfirmasi.
MUAK mendesak DPRD agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut aktif mengawasi serta mengawal proses pengadaan tersebut karena menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat desa di wilayah pemberdayaan perusahaan.
“Ini menyangkut uang miliaran rupiah dan kebutuhan masyarakat. DPR harus hadir memastikan pengadaan ini jelas dan transparan,” ungkap perwakilan MUAK dalam rapat.
Suasana rapat semakin memanas ketika anggota DPRD Badawi Ahmad meminta pimpinan rapat, H. Harisa, segera mengambil langkah resmi terhadap persoalan tersebut.
Badawi secara tegas meminta agar DPRD segera menyurati PT Vale Indonesia Tbk untuk melakukan pencarian terhadap Erwin Sandi yang disebut dalam forum diduga terkait hilangnya anggaran pengadaan ambulans senilai sekitar Rp6 miliar.
“Kalau perlu menyurat ke Interpol,” ujar Badawi dalam rapat dengan nada tegas.
Pernyataan itu memicu perhatian peserta rapat, mengingat hingga kini belum ada kejelasan keberadaan unit ambulans maupun penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur berencana akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT Vale Indonesia Tbk, kepala desa wilayah pemberdayaan, serta vendor pengadaan unit ambulans.
“RDP lanjutan minggu ini, paling lambat hari Kamis Minggu ini,” ujar pimpinan rapat H. Harisa.
RDP lanjutan itu disebut penting guna memastikan status anggaran, progres pengadaan, serta langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.(*)











