JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Karya dapat dilakukan apabila terdapat fakta baru, terutama terkait asal-usul aliran dana yang dikembalikan oleh pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik.
Peluang pemeriksaan ulang ini mencuat setelah penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menhub, Robby Kurniawan. KPK menilai pendalaman terhadap sumber dana dan pihak-pihak yang berkaitan sangat penting untuk mengungkap secara terang dugaan praktik rasuah dalam proyek perkeretaapian nasional.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah diperiksa KPK pada 9 Maret 2026 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami keterangannya terkait pelaksanaan proyek serta pemetaan pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari pihak swasta sebagai pemberi suap dan sejumlah pejabat di lingkungan perkeretaapian sebagai penerima suap.
Dugaan korupsi ini mencakup proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah, termasuk Solo, Makassar, Cianjur, serta sejumlah proyek perlintasan di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga adanya rekayasa dalam proses tender proyek, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang, yang menyebabkan potensi kerugian negara dan mencederai tata kelola proyek infrastruktur nasional.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan untuk memperjelas konstruksi perkara.(*)









