16 Titik Pompanisasi Soppeng Disorot LHI, BPK Temukan Selisih Biaya Instalasi

Program penyediaan pompanisasi dan instalasi listrik masuk sawah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu objek yang mendapat sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Bukan mengenai manfaat programnya yang menjadi persoalan utama, melainkan pertanggungjawaban biaya pemasangan listrik yang dinilai tidak sepenuhnya dapat dijelaskan berdasarkan biaya resmi pemasangan listrik.

Berdasarkan LHP BPK RI, pekerjaan pemasangan listrik pada program penyediaan pompanisasi dan instalasi listrik masuk sawah dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) melalui kontrak dengan CV CMA senilai sekitar Rp476,9 juta.

Program tersebut diberikan kepada 16 kelompok tani berdasarkan keputusan Bupati Soppeng.

Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan biaya pemasangan listrik yang dicantumkan sebesar Rp5 juta untuk setiap pemasangan.

Sementara berdasarkan pemeriksaan BPK, biaya resmi pemasangan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara tercatat sebesar Rp3.441.500 per pemasangan.

Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1.558.500 per pemasangan.

Pihak penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian menjelaskan kepada BPK bahwa sebagian selisih tersebut digunakan untuk membayar Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Layanan Operasional sebesar Rp910.000 per pemasangan.

Setelah komponen tersebut diperhitungkan, BPK masih menemukan selisih Rp648.500 per pemasangan.

Persoalannya Bukan Semata Besaran Uang. Angka tersebut mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai belanja daerah secara keseluruhan.

Namun dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, persoalan utamanya bukan semata-mata besar atau kecilnya angka.

Atas dasar apa biaya pemasangan ditetapkan Rp5 juta per penerima?. Kemudian, komponen apa saja yang sebenarnya termasuk dalam biaya tersebut?

Dan yang paling penting, apakah seluruh biaya yang dibayarkan pemerintah benar-benar memiliki dasar pengeluaran yang sah, dapat diverifikasi dan sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena program ini menyangkut bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui 16 kelompok tani.

BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kurangnya pengawasan PPK pada DTPHPKP terhadap pelaksanaan penyediaan pompanisasi dan instalasi listrik masuk sawah.

Bupati Soppeng dalam pemeriksaan BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang diberikan.

LHI: Perlu Dipastikan ke Mana Selisih Itu Mengalir

Bagi LHI, persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara administratif maupun faktual.

Apakah selisih biaya tersebut memang seluruhnya merupakan komponen biaya yang sah?

Apakah setiap pemasangan pada 16 kelompok tani memiliki dokumen pendukung yang lengkap?

Siapa yang menentukan komponen biaya pemasangan?

Siapa yang menyusun dan menyetujui perhitungan biaya?

Apakah PPK telah melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan?

Dan apakah kelebihan pembayaran yang disebut BPK tersebut telah benar-benar dikembalikan ke Kas Daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan biaya yang terjadi di lapangan.

LHI: Jangan Hanya Dikembalikan, Mekanismenya Juga Harus Dievaluasi

Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) memandang temuan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Ahmad Fitrah Syawal, Ketua LHI, menilai pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian penting dari tindak lanjut, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan apabila akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan.

“Kalau ada selisih pembayaran, tentu harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana selisih itu bisa terjadi. Kalau pengawasan diperkuat hanya setelah ditemukan pemeriksa, maka yang perlu dibenahi bukan hanya angkanya, tetapi mekanisme pengawasannya,” Afis sapaan akrab Ketua LHI itu menegaskan.

Menurut LHI, pemeriksaan lanjutan dapat diarahkan pada kontrak, HPS atau dasar penetapan harga, rincian komponen biaya, bukti pembayaran, dokumen instalasi PLN, dokumen layanan operasional, pertanggungjawaban penyedia, serta bukti penerimaan oleh masing-masing kelompok tani.

Hal tersebut diperlukan agar dapat diketahui apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administratif yang berdiri sendiri atau bagian dari kelemahan pengendalian yang lebih luas.

Apakah uang negara dibelanjakan sesuai kebutuhan, sesuai harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan apa yang benar-benar diterima masyarakat?

Temuan BPK dalam program pompanisasi ini memberikan satu catatan penting.

Ketika pemerintah membayar sebuah komponen pekerjaan, maka setiap rupiah harus memiliki dasar, bukti dan tujuan yang jelas. Dalam pengelolaan uang negara, selisih yang terlihat kecil tetap harus dapat dijelaskan.

Uang rakyat tidak mengenal istilah “cuma sedikit”. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130