JAKARTA KITA INDONESIA .COM,— Perkembangan baru kembali mencuat dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony disebut telah menyerahkan sejumlah informasi tambahan kepada penyidik. Dari sebelumnya menyebut 26 nama, kini berkembang menjadi 41 nama yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, tambahan nama tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya data dan komunikasi yang menunjukkan dugaan pengusulan titik SPPG untuk pihak tertentu.
“Ada tabel yang berisi usulan orang-orang baru. Setelah didalami, jumlahnya bertambah menjadi 41 nama,” ujar Krisna.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum membuka identitas nama-nama tersebut ke publik. Ia menyebut sebagian nama yang beredar sebelumnya belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan titik SPPG, Sony juga mengungkap dugaan pengadaan fasilitas pendukung MBG yang bermasalah, salah satunya pengadaan ribuan CCTV dan alat pendeteksi sidik jari.
Krisna menyebut pengadaan tersebut berkaitan dengan pemasangan sekitar 5.000 unit CCTV di berbagai SPPG serta sistem verifikasi penerima manfaat melalui sidik jari.
Namun, saat dilakukan pengecekan, vendor disebut tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan CCTV tersebut.
“Ketika diminta menunjukkan contoh pemasangan CCTV di salah satu lokasi, mereka tidak bisa memperlihatkannya,” kata Krisna.
Dugaan pengadaan tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp300 miliar. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kejagung untuk didalami lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan terhadap Sony dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mengevaluasi permohonan JC yang diajukan.
Kejagung menyatakan seluruh keterangan yang diberikan akan diverifikasi dengan alat bukti lain.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik sebelumnya menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan mitra SPPG, dugaan afiliasi pihak tertentu, hingga dugaan mark up sejumlah pengadaan pendukung program.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.(*)











