JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38).
Richard ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Richard yang baru tiba dari Singapura bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang.
Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa. Namun, Richard tidak pernah menghadiri agenda persidangan sehingga Kejati Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan penggelapan dan penyertaan tindak pidana. Atas perbuatannya, Richard terancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengejar para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengingatkan agar para DPO segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan kembali menunjukkan langkah aktif dalam penegakan hukum serta memastikan setiap pihak yang diduga melanggar hukum tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)











