PALI, SUMSEL KITA INDONESIA.COM,— Polemik pengadaan kendaraan dinas dan sewa kendaraan operasional di Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi perhatian publik. Anggaran yang mencapai lebih dari Rp12 miliar tersebut kini menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam realisasinya.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, hingga pemanfaatan kendaraan dinas. Salah satu catatan BPK menyebutkan belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan maupun belanja sewa kendaraan penumpang tidak dilengkapi analisis kebutuhan yang memadai.
Selain itu, pengadaan kendaraan tamu VVIP yang dianggarkan untuk menunjang kegiatan pimpinan daerah juga disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan penganggaran.
Anggaran tersebut mencakup sejumlah paket, di antaranya kendaraan operasional penunjang tugas pimpinan daerah, kendaraan tamu VVIP jenis SUV, kendaraan operasional pimpinan daerah, serta sewa kendaraan operasional dengan total nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Sebelumnya, dugaan persoalan pengadaan kendaraan dinas ini juga telah menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menyatakan laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena masih membutuhkan dokumen pendukung dan konstruksi perkara yang lebih lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Perbedaan sikap antara hasil pemeriksaan BPK dan respons awal KPK tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait bagaimana tindak lanjut atas dugaan persoalan penggunaan anggaran daerah tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran kendaraan dinas yang bersumber dari APBD tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten PALI maupun pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.(*)











