Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang diduga menyasar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Angkona menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Adryanto, mahasiswa asal Kecamatan Angkona, mendesak Kepolisian Resor Luwu Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran obat tersebut.
Menurut Adryanto, informasi mengenai dugaan penjualan THD kepada pelajar tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika terbukti benar, kasus tersebut merupakan ancaman serius terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda yang harus segera ditangani melalui penegakan hukum yang tegas.
“Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas siapa aktor yang menyebarluaskan obat THD kepada pelajar. Jangan sampai anak-anak usia sekolah menjadi korban dari praktik yang merusak masa depan mereka. Jika memang ada jaringan yang memasok obat keras kepada pelajar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adryanto.
Ia menjelaskan, Trihexyphenidyl merupakan obat keras golongan daftar G yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penggunaan di luar indikasi medis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari gangguan kesehatan, penurunan konsentrasi belajar, perubahan perilaku, hingga risiko ketergantungan.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat daftar G telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Karena itu, dugaan peredaran THD di lingkungan pelajar Angkona harus diusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengguna. Aparat harus membongkar mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan pihak yang mengambil keuntungan dari penyebaran obat keras kepada pelajar. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan menjadi sasaran peredaran obat-obatan berbahaya,” lanjutnya.
Selain mendorong aparat kepolisian bertindak cepat, Adryanto juga mengajak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan pelajar serta meningkatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Sinergi seluruh pihak dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
“Generasi muda Angkona adalah aset masa depan daerah. Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran obat-obatan yang merusak generasi muda harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk melindungi pelajar dari ancaman peredaran obat keras,” tutup Adryanto.(*)









