Sarkawi Hamid Soroti Koordinasi Pemda dan DPRD dalam Penetapan Anggaran Pembangunan Luwu Timur

Luwu Timur, kitaindonesia. Com, – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menilai koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD dalam penetapan anggaran pembangunan belum berjalan secara optimal. Menurutnya, pembahasan anggaran semestinya dilakukan sebelum suatu proyek strategis memasuki tahap pelaksanaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 21 Juli 2026. Dalam rapat itu, Sarkawi mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 92 ayat (2) yang mengatur bahwa kegiatan tahun jamak ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD. Sementara Pasal 92 ayat (6) menyatakan persetujuan bersama tersebut menjadi dasar dalam penganggaran kegiatan tahun jamak pada APBD. Sarkawi juga mengacu pada Pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa KUA dan PPAS dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD sebelum penyusunan Rancangan APBD.

Sarkawi mempertanyakan efektivitas pembahasan koordinasi anggaran apabila proyek strategis telah lebih dahulu memasuki tahap pelaksanaan.

Menjadi pertanyaan publik, mengapa rapat koordinasi pembahasan anggaran baru akan dilakukan, sementara proyek sudah berjalan”  ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sudah menandatangani kontrak pembangunan Jalur Dua ruas Batas Desa Atue–Malili. Proyek senilai sekitar Rp57 miliar itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Priono bersama pelaksana PT Sinar Agung Jaya Lestari dan konsultan pengawas PT Arezmah Multi pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Dinas PUPR Luwu Timur.

Hingga saat ini, 19 Juli 2026, informasi mengenai penandatanganan kontrak proyek tersebut masih  ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan warganet menyoroti waktu penandatanganan kontrak yang dinilai telah berlangsung sebelum agenda pembahasan KUA-PPAS di DPRD,  Seperti di beritakan media on line bilik f4ta.id, 8 Juli 02026.  Isu tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai mekanisme penganggaran proyek daerah dan peran DPRD dalam proses persetujuan anggaran.

Menurut Sarkawi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas fungsi pembahasan anggaran oleh DPRD. Publik, kata dia, akan menilai apakah rapat pembahasan anggaran masih memiliki peran substantif dalam proses pengambilan keputusan atau hanya menjadi formalitas setelah proyek lebih dahulu berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Dinas PUPR Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sarkawi Hamid maupun isu yang berkembang di media sosial terkait waktu pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek Jalur Dua Rp57 miliar tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130