RDP Komisi III DPRD Luwu Timur Bongkar Sejumlah Persoalan PT Tizar, Desak Pemerintah Tegakkan Perda

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur membongkar sejumlah persoalan terkait operasional pertambangan nikel PT Tizar Tirzia Trizar. Dalam forum resmi tersebut terungkap berbagai persoalan, mulai dari belum adanya pengajuan Adendum AMDAL, dugaan tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga minimnya koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria serta keresahan masyarakat karena sebagian wilayah IUP disebut masuk ke kawasan permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan warga.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Muh. Rivaldi didampingi anggota Komisi III Badawi Alwi, Erick Estrada, Komang Sujana Yasa, dan Yusuf Pombatu. Hadir pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bapperida, serta perwakilan Aliansi MUAK dan JAKAM Luwu Timur.

Meski telah diundang secara resmi, pihak manajemen PT Tizar tidak menghadiri rapat sehingga berbagai pertanyaan DPRD terkait legalitas administrasi maupun pelaksanaan kegiatan perusahaan tidak memperoleh penjelasan langsung.

Dalam pemaparannya, Baso dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa PT Tizar saat ini beroperasi berdasarkan SK Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Penyesuaian IUP Tahap Operasi Produksi Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Dengan terbitnya SK tersebut, Keputusan Bupati yang menjadi dasar izin pada tahun 2011 tidak lagi berlaku.

Namun, hingga saat ini DLH Luwu Timur mengaku belum pernah menerima pengajuan Adendum AMDAL dari PT Tizar setelah terbitnya SK Menteri tersebut.

«”Selama ini kami belum menerima permohonan Adendum AMDAL dari PT Tizar,” tegas Baso.»

Sementara itu, Rani dari Dinas PUPR menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Luwu Timur dan RDTR Perkotaan Malili yang telah ditetapkan sejak 2021, IUP terbaru PT Tizar yang terbit pada tahun 2025 tidak pernah diselaraskan dengan dokumen tata ruang daerah.

Menurutnya, saat penyusunan RDTR, IUP PT Tizar yang lama tidak tercantum dalam data MODI sehingga tidak menjadi bagian dari proses penyesuaian tata ruang. Setelah IUP terbaru diterbitkan, ditemukan adanya tumpang tindih dengan kawasan permukiman, lahan pertanian, perkebunan masyarakat, serta wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW dan RDTR.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik lahan karena sebagian wilayah izin berada di atas kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, menyatakan pihaknya kini telah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan PT Tizar. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD.

“Sekarang kita sudah mendapatkan benang merah persoalan PT Tizar. Sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir padahal telah diundang secara resmi. Kami akan berkonsultasi kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait luasan IUP ini. Harapannya ada penyesuaian atau penciutan wilayah IUP agar tidak masuk ke kawasan permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Komisi III juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat langsung aktivitas perusahaan,” ujar Rivaldi.

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Yusuf Pombatu. Ia menilai aktivitas eksplorasi maupun pembangunan jetty yang telah dilakukan PT Tizar patut dievaluasi apabila dilakukan sebelum seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan dipenuhi.

“Berdasarkan penjelasan yang kami dengarkan dalam forum, kegiatan eksplorasi maupun pembangunan jetty yang telah dilakukan PT Tizar sebelum seluruh persyaratan dipenuhi perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” kata Yusuf Pombatu.

Berdasarkan seluruh pemaparan OPD, data yang disampaikan, serta hasil pembahasan dalam RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa operasional PT Tizar menimbulkan sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya belum adanya pengajuan Adendum AMDAL pasca terbitnya SK Menteri Tahun 2025, adanya tumpang tindih wilayah IUP dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Luwu Timur, serta tidak adanya koordinasi pihak perusahaan dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan.

RDP juga mencatat bahwa kondisi tersebut telah memicu keresahan masyarakat karena sebagian wilayah IUP berada di kawasan permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan warga yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan dua rekomendasi resmi, yaitu:

1. Merekomendasikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar, termasuk melakukan evaluasi terhadap luasan wilayah izin agar tidak bertentangan dengan RTRW, RDTR, serta kepentingan masyarakat.

2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui OPD terkait untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran yang ditemukan serta mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III DPRD Luwu Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan peninjauan lapangan hingga terdapat kejelasan terhadap seluruh aspek perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan PT Tizar.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130