Desak Transparansi, Aktivis Sorot Dugaan Pembiaran Perusakan Hutan Lindung REMA Luwu Utara

LUWU UTARA KITA INDONESIA.COM,– Aktivis pemerhati lingkungan, Adrian, mendesak Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalena untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait penanganan dugaan perusakan di Kawasan Hutan Lindung REMA, Desa Tamboke, yang terjadi Kamis (23/7/2026).

Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan serta dugaan sikap membiarkan pelanggaran dalam proses penindakan di lapangan.

Barang Bukti Diduga Diambil Kembali, Terjadi Keributan

Adrian mengungkapkan, saat operasi berlangsung petugas sempat mengamankan dua unit gergaji mesin ke dalam kendaraan dinas.

Namun barang bukti tersebut diduga diambil kembali oleh pelaku setelah mendatangi kediaman salah satu pegawai KPH Kalena,“Pertemuan di kediaman itu sempat berujung keributan, hingga ada dugaan pemukulan terhadap petugas kehutanan,” ujar Adrian, Minggu (26/7/2026).

Ia menyayangkan belum ada langkah tegas, padahal identitas pelaku sudah diketahui,“Jika identitas dan bukti awal sudah ada, mengapa belum ada tindakan nyata? Kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum KPH Kalena,” tegasnya.

Selain soal barang bukti, Adrian juga menyoroti dilepaskannya salah satu pelaku yang tertangkap tangan. Kejelasan status satu unit ekskavator Hitachi VC 110 warna merah yang diduga digunakan merusak kawasan hingga kini belum dipastikan.

“Masyarakat butuh kepastian apakah alat berat itu sudah disita secara sah atau belum? Jangan sampai barang bukti penting justru hilang atau tidak diproses,” tambahnya.

Lebih lanjut, aktivis ini menduga aktivitas penembangan berkedok izin SK 10339 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Tamboke, yang disalahgunakan untuk menguasai lahan tanpa musyawarah warga. Ia juga menengarai adanya oknum aparat yang membekingi sehingga pelaku terkesan kebal hukum, “Negara tidak boleh tunduk pada oknum perambah hutan. KPH Kalena wajib menjelaskan semuanya secara terbuka,” cetusnya.

Atas kejanggalan tersebut, Adrian meminta penjelasan resmi mencakup Kronologi dugaan pengambilan kembali dua unit gergaji mesin Dasar hukum pelepasan salah satu terduga pelaku Status hukum penyitaan ekskavator Hitachi VC 110 Proses hukum terkait dugaan pemukulan terhadap petugas

Evaluasi dugaan penyalahgunaan izin SK 10339 LPHD Desa Tamboke.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH Kalena belum memberikan tanggapan resmi.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130