Publik Desak Audit Dana Ketahanan Pangan 20 Persen yang Dikelola BUMDes di Luwu Timur

 

Luwu Timur, kitaindonesia.Com,– Penggunaan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari alokasi minimal 20 persen Dana Desa dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai menjadi perhatian publik di Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah warga menilai perlu dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana dana yang telah disalurkan kepada BUMDes mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produksi pangan, penguatan ekonomi desa, serta kesejahteraan masyarakat. Menurut mereka, audit penting dilakukan untuk mengukur efektivitas program sekaligus memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa diarahkan untuk mendukung swasembada pangan nasional dan dapat dikelola melalui BUMDes sebagai pelaksana kegiatan ekonomi desa. Pengelolaan tersebut harus memiliki perencanaan yang jelas, ditetapkan melalui musyawarah desa, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Sejumlah pemerhati pembangunan desa menilai bahwa pengawasan terhadap BUMDes menjadi penting mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun. Selain laporan keuangan, mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap hasil usaha, tingkat keuntungan, keberlanjutan program, serta dampaknya terhadap masyarakat desa.

Yang perlu diketahui publik bukan hanya berapa anggaran yang telah disalurkan, tetapi juga apa hasil yang sudah dicapai. Apakah usaha ketahanan pangan berjalan, apakah memberikan keuntungan bagi desa, dan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar salah satu pemerhati pembangunan desa di markas JAKAM Luwu Timur, 22 Juni 2026.

Publik berharap pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat pengawas lainnya dapat melakukan pemeriksaan dan membuka informasi mengenai realisasi penggunaan dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDes di seluruh desa di Luwu Timur.

Hingga saat ini belum ada temuan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes di Luwu Timur. Namun, tuntutan audit dinilai sebagai langkah wajar untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang berasal dari Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130