Mangkir RDP Komisi III DPRD Lutim, LSM LIRA Tuding Operasional PT Tizar Cacat Hukum

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,– Ketidakhadiran manajemen PT Tizar Tirzia Trizardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Sikap mangkir tersebut dinilai makin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Perwakilan LSM LIRA, Iwan, menegaskan pemaparan dinas teknis dalam RDP telah membuka tabir persoalan hukum yang melanda perusahaan, sekaligus menjawab polemik terkait tanda tangan Bupati pada dokumen perizinan tahun 2025.

“Ketidakhadiran manajemen PT Tizar justru menguatkan dugaan adanya kesalahan dalam proses perpanjangan izin. Penjelasan dinas terkait di Komisi III membuktikan perusahaan ini diduga menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Iwan.

Ia mengecam keras tindakan yang memasukkan kawasan pemukiman, lahan pertanian, dan perkebunan warga ke dalam peta wilayah pertambangan tanpa melalui proses sosialisasi. Menurutnya, aturan mengenai persetujuan pemilik tanah dalam Undang-Undang Minerba sangat jelas dan wajib dipatuhi.

Temuan Fakta Hukum Hasil RDP

Berdasarkan aturan perundang-undangan, hasil sidak RDP, serta data Sistem Informasi MODI/MOMI Kementerian ESDM, terungkap sejumlah fakta krusial. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020, seluruh wewenang perizinan minerba telah ditarik ke Pemerintah Pusat, sehingga Surat Keputusan Bupati tahun 2011 sudah gugur. Izin yang berlaku saat ini adalah nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang diterbitkan Menteri Investasi/BKPM penyebutan nama Bupati dalam sistem hanyalah riwayat awal pengajuan, bukan kewenangan penerbitan saat ini.

Terungkap pula indikasi operasional yang cacat prosedur. Keterangan Dinas PUPR menunjukkan wilayah izin perusahaan tumpang tindih dengan pemukiman, lahan garapan warga, serta tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup mengonfirmasi PT Tizar belum mengajukan Adendum AMDAL pasca perubahan wilayah tahun 2025, padahal hal tersebut wajib dipenuhi sebelum beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Pemerintah Daerah tidak berwenang mencabut izin yang diterbitkan pusat, namun melalui Satpol PP tetap memiliki kewenangan menghentikan aktivitas lapangan yang melanggar tata ruang serta ketentuan lingkungan. DPRD juga dapat merekomendasikan pencabutan izin secara resmi kepada Kementerian ESDM maupun BKPM.

Iwan mengingatkan kembali amanat Pasal 135 UU Minerba, yang melarang kegiatan pertambangan dimulai sebelum penyelesaian hak atas tanah dengan warga. Penyerobotan lahan pemukiman tanpa persetujuan pemilik sah dapat diproses secara pidana maupun perdata demi melindungi hak masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130