Sorotan Mengarah ke PT Tizar, JAKAM Minta DPRD Bedah Seluruh Aspek Perizinan

Luwu Timur, kitaindonesia. Com,-– Jaringan Aktivis Masyarakat Luwu Timur (JAKAM) Luwu Timur resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan IUPK PT Tizar Tirzia Trizardi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat JAKAM tertanggal 24 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas agenda DPRD yang sebelumnya mengundang Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas sinkronisasi tata ruang terkait IUPK PT Tizar Tirzia Trizardi.

Pengurus teras JAKAM Luwu Timur, Risal Kadir, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Luwu Timur, Obet Datte, serta Ketua Komisi III DPRD, Badawi Ahmad. Dari hasil koordinasi tersebut, JAKAM memperoleh persetujuan agar pembahasan bersama pemerintah daerah dan JAKAM dijadwalkan dalam forum yang sama.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III, disepakati bahwa pembahasan bersama akan dijadwalkan dalam satu forum sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki,” ujar Risal. 

Dalam RDP tersebut, JAKAM menyatakan akan memaparkan sejumlah persoalan dari dua aspek utama, yaitu aspek administrasi dan aspek sosial kemasyarakatan.

Dari aspek administrasi, JAKAM akan menyoroti legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan pertambangan dengan tata ruang, proses penerbitan izin, serta pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari aspek sosial, JAKAM akan menyampaikan pandangan terkait proses sosialisasi kepada masyarakat, perlindungan hak-hak warga, serta potensi dampak sosial yang ditimbulkan dari rencana kegiatan pertambangan.

JAKAM berharap RDP tersebut menjadi forum yang terbuka dan objektif sehingga seluruh informasi, data, dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan perizinan di sektor pertambangan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130