Luwu Timur, kitaindonesia. Com, – Rekaman dan materi presentasi Bupati Luwu Timur saat menghadiri pertemuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada 16 Juli 2026 beredar luas di media sosial melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (23/7).
Dalam pemaparannya, Bupati Luwu Timur yang didampingi Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan strategi pengelolaan, penertiban, dan pengamanan aset daerah, termasuk mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paparan tersebut memuat penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan aset, tahapan pendataan dan verifikasi masyarakat terdampak, penilaian oleh penilai independen, pemberian santunan atau relokasi, hingga mekanisme penertiban aset melalui tahapan Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).
Meski mendapat apresiasi dalam forum Komnas HAM, materi presentasi yang kemudian dipublikasikan melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai paparan tersebut lebih banyak menjelaskan prosedur penertiban aset dan PDSK, namun belum secara langsung membahas akar persoalan yang menjadi dasar aksi protes masyarakat petani di Dusun Laoli terkait lahan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Masyarakat berharap penyelesaian konflik tidak hanya berlandaskan aspek administratif dan regulasi, tetapi juga menyentuh substansi persoalan yang mereka hadapi melalui dialog yang terbuka, transparan, dan berkeadilan.(*)









