LUWU TIMUR KITA INDONESIA .COM,– Polemik terkait aktivitas PT Tizar Tirziah Trisardi terus bergulir setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas keberadaan perusahaan yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, dan dokumen lingkungan.
Di tengah sorotan publik tersebut, PT Tizar diketahui telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa Ussu, Kecamatan Malili, tertanggal 28 Juli 2026 terkait kebutuhan tenaga kerja lokal. Surat tersebut meminta bantuan pemerintah desa untuk menginformasikan peluang perekrutan kepada masyarakat.
Langkah tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah warga, mengingat pada saat yang sama persoalan legalitas dan aktivitas perusahaan masih menjadi pembahasan.
Seorang warga Desa Ussu yang namanya minta di rahasiakan mempertanyakan proses tersebut.
“Masyarakat tentu membutuhkan lapangan kerja, tetapi keterbukaan informasi harus menjadi hal utama. Jika persoalan legalitas, tata ruang, AMDAL, dan kegiatan perusahaan masih dibahas, mengapa perekrutan tenaga kerja sudah berjalan lebih dahulu?” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat bukan menolak investasi, namun berharap setiap kegiatan perusahaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin kejelasan, mulai dari batas wilayah IUP, rencana kegiatan, dampak lingkungan, hingga posisi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan,” katanya.
Dalam RDP Komisi III DPRD Luwu Timur bersama OPD terkait, terungkap sejumlah persoalan mengenai PT Tizar Tirziah Trisardi. Dinas PUPR menyampaikan bahwa penyesuaian wilayah IUP perusahaan disebut belum sepenuhnya selaras dengan RTRW dan RDTR Malili, karena terdapat wilayah yang bersinggungan dengan permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa hingga RDP berlangsung, pihaknya belum menerima pengajuan Adendum AMDAL pasca perubahan wilayah IUP perusahaan. DPRD juga menyoroti aktivitas eksplorasi dan pembangunan jetty yang telah dilakukan serta meminta agar seluruh proses dievaluasi oleh instansi berwenang.
Sorotan publik juga muncul karena pihak manajemen PT Tizar tidak hadir dalam agenda RDP meskipun telah mendapatkan undangan resmi dari DPRD Luwu Timur. Ketidakhadiran tersebut dinilai menjadi pertanyaan karena forum tersebut merupakan ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Menanggapi isu yang menyebut Pemerintah Desa Ussu ikut memuluskan aktivitas PT Tizar, Kepala Desa Ussu Rahmat membantah tegas tudingan tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun memfasilitasi operasional perusahaan. Menurutnya, pihak desa hanya menyampaikan informasi terkait peluang perekrutan tenaga kerja yang disampaikan perusahaan kepada masyarakat.
“Memang benar ada surat dari PT Tizar terkait perekrutan karyawan. Kami hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ada peluang kerja. Itu bukan berarti pemerintah desa mendukung atau memuluskan operasional PT Tizar,” tegas Rahmat.
Terkait aktivitas eksplorasi dan pembangunan jetty, Rahmat mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah seluruh perizinan perusahaan telah terpenuhi atau belum.
“Kami belum bisa memastikan apakah izin eksplorasi maupun pembangunan jetty itu ada atau tidak, karena itu bukan kewenangan kami. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait,” jelasnya.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Luwu Timur yang telah melakukan pembahasan terkait PT Tizar bersama instansi terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Luwu Timur yang telah melaksanakan RDP terkait PT Tizar. Dari informasi yang kami baca di beberapa media online, terdapat beberapa instansi yang menyampaikan bahwa masih ada kelengkapan administrasi PT Tizar yang perlu dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak manajemen PT Tizar sebelumnya telah menyampaikan rencana sosialisasi di Kantor Camat Malili pada 5 Agustus 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan karena wilayah IUP perusahaan disebut mencakup beberapa desa.
Pemerintah Desa Ussu akan melibatkan tokoh masyarakat agar warga mendapatkan penjelasan langsung terkait rencana kegiatan perusahaan, wilayah izin, serta potensi dampaknya.
“Kami tidak menolak investasi maupun kesempatan kerja. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas terkait kegiatan yang akan berlangsung di wilayah mereka,” tutup Rahmat.
Masyarakat berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membuka informasi terkait batas wilayah IUP, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, rencana pembangunan jetty, serta langkah mitigasi terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Investasi dan lapangan kerja dinilai penting, namun kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap tata ruang, serta keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(*)










