Diduga Belum Jelas AMDAL dan Minim Sosialisasi Publik, Pembangunan Jeti PT Tizar Disorot Aktivis, DLH Lutim Diminta Bersikap

Luwu Timur, Sulsel KITA INDONESIA.COM,— Pembangunan fasilitas pelabuhan jeti milik PT Tizar Tirzia Trisardi di wilayah pesisir Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat. Senin 22 Juni 2026

Foto Satelit wilayah IUP PT Tizar, (KPA)

Proyek tersebut diduga belum memiliki kejelasan dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dinilai minim keterbukaan dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.

Berdasarkan informasi dari peta wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Tizar Tirzia Trisardi disebut memiliki wilayah usaha pertambangan kurang lebih 5 ribu hektare yang mencakup dua kecamatan dan lima desa, yakni Kecamatan Wosuponda (Desa Kawata) serta Kecamatan Malili (Desa Ussu, Desa Atue, Desa Puncak Indah, dan Desa Baruga).

Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Luwu Timur (Jakam Lutim), Jois A. Baso, mempertanyakan transparansi pembangunan jeti tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pembangunan jeti sudah dilakukan. Namun yang menjadi sorotan publik adalah apakah seluruh proses perizinan, khususnya dokumen lingkungan seperti AMDAL, sudah benar-benar jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Jois.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan industri, khususnya pertambangan dan fasilitas pendukung seperti jeti, wajib melalui proses sesuai aturan, termasuk pelibatan masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik apabila masuk kategori wajib AMDAL.

“Kami tidak menolak tambang, tetapi kami meminta keterbukaan. Investasi harus berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan hak masyarakat di wilayah terdampak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Kualisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, menilai pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Jika benar terdapat aktivitas pembangunan jeti tanpa kejelasan AMDAL dan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak, maka hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait,” kata Amrullah.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait AMDAL, persetujuan lingkungan, serta pembangunan fasilitas pelabuhan sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak anti investasi dan tidak menolak pertambangan. Namun kami menuntut transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujarnya.

JKM LTI bersama sejumlah elemen masyarakat disebut akan melakukan konsolidasi untuk membahas persoalan tersebut serta mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan, Instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu agar bersikap dan menuntut terpanggil regulasi pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tizar Tirzia Trisardi maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan jeti tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130