DUA IUP NIKEL DI LUWU TIMUR TERCATAT DENGAN PEJABAT BERWENANG BERBEDA, PUBLIK PERTANYAKAN KONSISTENSI KEWENANGAN PASCA UU MINERBA

 

Luwu Timur, kitaindonesia.Com,– Perbedaan data pejabat berwenang dalam dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Luwu Timur memunculkan pertanyaan mengenai implementasi kewenangan perizinan pertambangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Berdasarkan data WIUP yang beredar, PT Tizar Tirzia Trizardi tercatat dengan keterangan “Pejabat Berwenang: Bupati”, sementara PT Prima Utama Lestari (PUL) tercatat dengan “Pejabat Berwenang: Menteri”.

PT Tizar Tirzia Trizardi memiliki IUP Operasi Produksi dengan Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025 yang berlaku sejak 19 Maret 2025 hingga 13 Oktober 2030, dengan luas wilayah 5.668 hektare yang mencakup Desa Malili, Ussu, dan Malawa.

Sementara itu, PT Prima Utama Lestari memiliki IUP dengan Nomor SK 17/1/IUP/PMDN/2023 yang berasal dari izin sejak tahun 2011 dan berlaku hingga 18 April 2031 pada wilayah seluas 1.419 hektare di Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Perbedaan data tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang.

Pertama, apakah keterangan “Pejabat Berwenang: Bupati” pada data WIUP PT Tizar Tirzia Trizardi menunjukkan bahwa izin tersebut benar-benar diterbitkan oleh Bupati, atau hanya merupakan informasi administratif yang berasal dari riwayat perizinan sebelum berlakunya sentralisasi kewenangan melalui UU Minerba.

Kedua, apabila izin tersebut diterbitkan setelah tahun 2020, apakah terdapat pendelegasian kewenangan tertentu yang menjadi dasar hukum pencantuman pejabat berwenang di tingkat kabupaten.

Ketiga, mengingat kedua perusahaan beroperasi di kawasan yang berdekatan di wilayah Malili-Ussu, publik juga perlu memperoleh kepastian mengenai status batas wilayah konsesi untuk menghindari potensi tumpang tindih lahan maupun konflik sosial dan lingkungan di kemudian hari.

Pengamat kebijakan pertambangan menilai bahwa transparansi informasi perizinan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum investasi sekaligus menjamin pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan maupun pihak perusahaan terkait dasar pencantuman pejabat berwenang pada kedua data IUP tersebut(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130