Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung, DPR Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dan Dihukum Maksimal

JAKARTA KITA INDONESIA.COM,– Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal atas tindakan yang dinilai telah melanggar hak asasi dan merampas martabat korban.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta agar proses hukum terhadap Taufik Hidayat dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Menurutnya, perbuatan pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa karena berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis yang mendalam bagi korban.

“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah dalam keterangannya.

Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan yang dilakukan pelaku secara berulang. Fakta bahwa mantan istri pelaku juga mengaku pernah mengalami kekerasan serupa dinilai menjadi indikator perilaku yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan perempuan lainnya.

“Hukuman kebiri bukan hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga langkah perlindungan bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan pelaku di masa mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal berlapis terhadap tersangka. Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan dan membutuhkan penanganan hukum yang serius.

Menurut Habiburokhman, aparat penegak hukum perlu memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

“Hukuman maksimal dan berlapis bagi pelaku bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” katanya.

Diketahui, Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat menjadi buronan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama pelariannya, tersangka beberapa kali berpindah lokasi, termasuk ke wilayah Tangerang, sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat.

“Yang bersangkutan merasa takut dan curiga kepada semua orang. Ia berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Majalaya,” ujar Rudi.

Saat ini, publik menanti proses hukum terhadap tersangka, termasuk penerapan pasal-pasal yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan terhadap korban.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130