Usai Temui PT Tizar, JKM LTI Desak DLH dan Bupati Awasi AMDAL Jeti, Aktivis Siap Bawa Persoalan ke DPRD Luwu Timur

Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,— Jaringan Kualisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI) mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati Luwu Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memperketat pengawasan terhadap dokumen lingkungan dan aktivitas pembangunan jeti yang dilakukan PT Tizar Tirzia Trisardi di wilayah pesisir Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Desakan tersebut disampaikan setelah JKM LTI melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur serta melakukan pertemuan langsung dengan manajemen PT Tizar Tirzia Trisardi yang diwakili oleh bagian External, Rahmat.

Ketua JKM LTI, Amrullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta DLH Luwu Timur segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan meminta agar segera turun ke lapangan meninjau kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT Tizar Tirzia Trisardi, khususnya pembangunan pelabuhan jeti. Dari hasil komunikasi kami, pihak pengawas lingkungan hidup akan mengatur jadwal kunjungan lapangan dalam waktu dekat,” ungkap Amrullah.

Menurutnya, pengawasan langsung dari pemerintah sangat penting untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat dalam proses pembangunan, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Selain itu, JKM LTI mengaku telah memperoleh kesempatan berdialog dengan pihak perusahaan terkait berbagai isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dokumen AMDAL dan aktivitas pembangunan jeti.

“Kami mengapresiasi manajemen PT Tizar yang telah membuka ruang dialog dan diskusi. Ini langkah positif untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Namun demikian, Amrullah mengaku pihak perusahaan belum sepenuhnya mampu meyakinkan pihaknya terkait kejelasan dokumen AMDAL yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pihak PT Tizar belum bisa meyakinkan kami terkait ada atau tidaknya dokumen AMDAL yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Karena itu kami meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Luwu Timur dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengambil sikap tegas dengan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dokumen AMDAL maupun dokumen lingkungan lainnya bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan lingkungan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul polemik di tengah masyarakat, tetapi harus dilakukan sejak awal sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Menurut Amrullah, fungsi pengawasan pemerintah terhadap aspek lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi kepatuhan lingkungan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

JKM LTI juga menghimbau agar PT Tizar Tirzia Trisardi kembali melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah daerah terkait seluruh aktivitas perusahaan.

“Kami tidak menolak investasi dan tidak anti terhadap pertambangan. Namun investasi harus berjalan secara terbuka, taat aturan, dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka. Sosialisasi yang terbuka akan menghindarkan perusahaan dari berbagai spekulasi dan kecurigaan publik,” kata Amrullah.

Sementara itu, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Luwu Timur (Jakam Lutim), Jois A. Baso, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi dan membawa persoalan ini ke DPRD Luwu Timur. Kami meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan kejelasan dokumen lingkungan dan aktivitas PT Tizar Tirzia Trisardi,” tegas Jois.

JKM LTI dan Jakam Lutim menegaskan akan terus mengawal isu tersebut serta mendorong keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait demi memastikan investasi yang masuk ke Luwu Timur berjalan sesuai regulasi, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130