LSM LIRA Soroti Dugaan Permainan Bermuatan Judi di Pasar Malam Luwu Utara, Minta Polisi Bertindak

LUWU UTARA KITA INDONESIA.COM,– Aktivitas pasar malam yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu Utara mendapat sorotan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur perjudian dengan kedok “uji ketangkasan”.

Kepada media, perwakilan LSM LIRA, Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai permainan seperti lempar gelang, tembak sasaran, bola gelinding atau “rolex”, hingga mesin capit boneka yang menawarkan hadiah. Menurutnya, apabila permainan tersebut mengandung unsur taruhan atau keuntungan yang bergantung pada faktor keberuntungan, maka perlu diteliti kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengacu pada Pasal 303 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukaraya menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya memberikan persetujuan penggunaan lapangan desa sebagai lokasi kegiatan setelah melalui musyawarah. Persetujuan tersebut, menurutnya, tidak mencakup legalitas setiap jenis permainan yang diselenggarakan di dalam area pasar malam.

Sementara itu, pengelola pasar malam mengaku telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, pengelola menyebut permainan bola gelinding atau “rolex” tidak tercantum dalam dokumen izin yang dimiliki.

Atas kondisi tersebut, LSM LIRA meminta Polres Luwu Utara bersama jajaran Polsek setempat segera melakukan pengecekan lapangan, mengevaluasi seluruh permainan yang beroperasi, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugroho, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan respons singkat dengan menyatakan, “Terima kasih infonya, akan ditindaklanjuti.”

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan terhadap dugaan tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130