LUWU TIMUR, kitaindonesia . Com, – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang meminta penundaan penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga tidak diindahkan. Meski Komnas HAM telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pembongkaran rumah warga tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam surat rekomendasi bernomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menyampaikan telah menerima pengaduan dari LBH Makassar sebagai kuasa hukum 29 petani Dusun Laoli yang mengaku menghadapi ancaman penggusuran terkait penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huadi Industry Park.
Komnas HAM juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah meminta Bupati Luwu Timur melalui surat tertanggal 9 Juli 2026 untuk menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, menurut informasi yang disampaikan, pembongkaran rumah-rumah warga tetap berlangsung dengan melibatkan Satpol PP. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap rekomendasi Komnas HAM serta sejauh mana pertimbangan aspek hak asasi manusia diakomodasi dalam pelaksanaan pengosongan lahan.
Sejumlah pihak menilai, rekomendasi Komnas HAM semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, terutama karena menyangkut hak atas tempat tinggal, perlindungan warga terdampak, dan penyelesaian sengketa secara adil.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Luwu Timur maupun Satpol PP terkait alasan tetap dilaksanakannya pembongkaran setelah terbitnya rekomendasi Komnas HAM. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.(*)










