LHI Naikkan Status Pengawasan BBM Bersubsidi di Sulsel, Desak Polres Soppeng Bongkar Dugaan Penimbunan

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Soppeng.

Ketua LHI Kabupaten Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal atau Afis Janggo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Umum LHI agar seluruh jajaran aktif melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan subsidi negara yang dapat merugikan masyarakat.

“Menindaklanjuti arahan Ketua Umum LHI, kami tegaskan bahwa LHI tidak akan main-main mengawal persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Soppeng, tetapi juga di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan melalui jaringan dan tim pemantau LHI,” tegas Afis.

Menurut Afis, subsidi BBM merupakan hak masyarakat yang harus dijaga agar tepat sasaran. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun dugaan praktik perantara yang membeli BBM bersubsidi untuk kepentingan di luar ketentuan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Khusus di Kabupaten Soppeng, Afis mengungkapkan bahwa LHI telah menerima sejumlah informasi awal dari masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.

“Kami telah menerima sejumlah informasi dan indikasi awal yang sedang kami verifikasi. Karena itu kami meminta Polres Soppeng turun langsung melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Afis menegaskan bahwa LHI tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun, menurutnya, pengawasan yang aktif akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi.

“Kami percaya Polres Soppeng memiliki komitmen dalam menegakkan hukum. Masyarakat tentu berharap apabila terdapat penyimpangan, aparat mampu mengungkap dan menertibkannya secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Afis.

Ia menambahkan bahwa LHI akan terus membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap informasi yang diterima akan dikaji dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Prinsip kami, subsidi negara harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. LHI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum yang adil serta transparan,” tutup Afis. (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130