LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Di tengah belum terlihatnya tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, PT Tizar Tirzia Trizardi justru dikabarkan bersiap menggelar sosialisasi operasi produksi pertambangan di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur beberapa waktu lalu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengungkap berbagai persoalan terkait operasional PT Tizar yang kemudian melahirkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai kewenangannya.
Dalam forum RDP tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan hingga saat ini belum menerima pengajuan Adendum AMDAL PT Tizar pasca terbitnya SK Menteri Investasi dan Hilirisasi Tahun 2025. Sementara Dinas PUPR memaparkan adanya dugaan tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Luwu Timur yang berpotensi berdampak pada kawasan permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan masyarakat.
Atas dasar temuan tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur mengeluarkan dua rekomendasi resmi, yakni meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI meninjau kembali IUP PT Tizar serta meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP, dan OPD terkait melakukan penegakan Perda dan Perbup sesuai kewenangannya.
Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan lanjutan, penertiban, maupun bentuk penegakan aturan sebagaimana yang direkomendasikan DPRD.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa PT Tizar bersiap menggelar sosialisasi operasi produksi kepada masyarakat. Rencana tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Di saat rekomendasi DPRD belum dijalankan dan berbagai persoalan yang terungkap dalam RDP belum diketahui penyelesaiannya, perusahaan disebut telah melangkah ke tahapan sosialisasi operasi produksi.
Salah seorang warga Desa Ussu yang juga mengikuti jalannya RDP, Andi Patarrai, menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila rekomendasi DPRD tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami hadir langsung dalam RDP dan mendengar sendiri penjelasan dari OPD terkait. Kalau memang DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menegakkan Perda dan Perbup, maka seharusnya rekomendasi itu menjadi prioritas untuk dilaksanakan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perusahaan sudah melangkah ke tahap operasi produksi, sementara rekomendasi DPRD belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Andi Patarrai.
Menurutnya, DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal rekomendasi yang telah dikeluarkan agar tidak berhenti sebagai keputusan dalam forum rapat.
“Jangan sampai rekomendasi DPRD hanya terdengar lantang saat RDP, tetapi tidak memiliki dampak nyata di lapangan. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya dan meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan. Begitu juga pemerintah harus terbuka kepada masyarakat mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Publik pun mempertanyakan, apakah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur benar-benar akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD, atau justru membiarkan proses kegiatan perusahaan terus berjalan.
Sorotan tidak hanya tertuju kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur. Sebagai lembaga yang mengeluarkan rekomendasi, DPRD diharapkan tidak berhenti pada keputusan hasil rapat semata, melainkan terus menjalankan fungsi pengawasannya hingga rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Masyarakat berharap Komisi III DPRD segera meminta laporan resmi dari pemerintah daerah mengenai tindak lanjut rekomendasi yang telah diterbitkan, termasuk melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pengawasan lanjutan dari DPRD, pertanyaan publik akan semakin menguat: apakah rekomendasi DPRD hanya menjadi keputusan yang nyaring di ruang rapat, tetapi kehilangan daya ketika harus diwujudkan dalam tindakan?
Kini, publik menunggu pembuktian dari dua lembaga tersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dituntut menunjukkan ketegasan dalam menjalankan kewenangannya, sementara DPRD dituntut membuktikan bahwa rekomendasinya bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen pengawasan yang benar-benar dikawal hingga menghasilkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat.(*)












