Aktivis Lutim, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Pengrusakan dan Pengancaman di Polsek Towuti

Luwu Timur,kitaindonesia. Com, – Sejumlah aktivis di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyoroti sikap penyidik Polsek Towuti yang dinilai lamban dalam menangani laporan, Andi Jauzi terkait dengan dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman.

Ketua Umum Jaringan Aktivis dan Masyarakat (JAKAM) Lingkar Tambang Luwu Timur, Jois Andi Baso mengatakan pihaknya menyesalkan penyidik Polsek Towuti karena lamban dalam menangani laporan Andi Jauzi yang melaporkan dugaan pengancaman dan pengrusakan.

“Kami menyesalkan sikap penyidik Polsek Towuti yang menurut kami sangat lamban menangani Laporan Pengaduan Andi Jauzi pada Rabu 15 April 2026,” kata Jois pada jurnalis, Minggu (2/8/2026). 

Lebih lanjut, Jois mengatakan bahwa Andi Jauzi membuat Laporan Pengaduan di Polsek Towuti, sehari setelah rumahnya dirusak oleh sejumlah orang dengan cara mendobrak pintu utama rumah, dan merusak pintu belakang rumah, serta membongkar penutup jendela rumah.

Para pelaku selain merusak rumah orang tua Andi Jauzi di Jalan Cendana, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Para pelaku juga masuk kedalam rumah mengancam Andi Jauzi dan ibu kandungnya,” terangnya.

Jois menjelaskan bahwa sikap lamban penyidik Polsek Towuti dalam menangani laporan Andi Jauzi, bisa dilihat dan ditelusuri secara administratif, yakni Andi Jauzi selaku pelapor baru dikirimi Undangan Klarifikasi pada tanggal 12 Mei 2026 untuk menghadap Banit Reskrim Polsek Towuti, AIPDA Rusmin pada Jumat, 15 Mei 2026.

Artinya hampir satu bulan, baru pengaduan Andi Jauzi direspon oleh penyidik. Dan Andi Jauzi baru dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Towuti, pada saat laporan pengaduannya genap satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, Jois juga menyesalkan sikap penyidik Polsek Towuti karena baru mengijinkan Andi Jauzi untuk membuat laporan polisi secara resmi pada tanggal, 22 Juni 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/2026/SPKT/POLSEK TOWUTI/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL, tanggal 22 Juni 2026.

Pasca kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dialami Andi Jauzi bersama dengan ibu kandungnya, mestinya langsung dibuatkan Laporan Polisi, bukan diarahkan membuat Laporan Pegaduan. Karena pengrusakan kediaman Andi Juazi secara nyata dan bisa dilihat dengan kasat mata. Apa lagi diantara pelaku,  ada yang dikenali oleh Andi Jauzi,” sebutnya dengan nada kesal.

Jois juga mengungkapkan bahwa ia bersama rekan-rekannya yang tergabung JAKAM Lingkar Tambang Luwu Timur, akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sulsel dan Pengawas Penyidik.

Insyah Allah dalam waktu dekat ini, saya bersama kawan-kawan yang tergabung dalam Jaringan Aktivis dan Masyarakat (JAKAM) Lingkar Tambang Luwu Timur, akan segera melayangkan Surat Pengaduan ke Propam Polda Sulsel dan Pemgawas Penyidik. Dan tentunya Surat Pengaduan itu, akan kami tembuskan juga kepada sejumlah instasi dan pejabat terkait, termasuk ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Alwan.

Menurutnya, Alwan LSM LIRA juga akan melayangkan Surat Pengaduan ke Propam Polda Sulsel dan Pengawas Penyidik.

Paling lambat minggu depan, kami akan mengirim Surat Pengaduan ke Propam Polda Sulsel dan pada sejumlah instansi dan pejabat terkait,” ucapnya. 

Karena penyidik Polsek Towuti, sambung Alwan, sangat lamban menangani laporan Andi Jauzi. Laporannya sejak 15 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/59/IV/Res.1.24/2026/Reskrim, tanggal 17 April 2026, sudah terbit.

Namun hingga saat ini laporan Andi Jauzi masih dalam tahap Penyelidikan (Lidik) dan belum ditingkatkan ketahap Penyidikan (Sidik), artinya sejauh ini pihak penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti dan keterangan pendukung adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan Andi Jauzi. Dan tentunya belum ada penetapan Tersangka, padahal pelapor mengenali salah satu pelaku yang merusak rumah dan mengancam korban,” kuncinya. 

Untuk diketahui, selain akan melaporkan penyidik Polsek Towuti kepada Propam Polda Sulsel dan Pengawas Penyidik, JAKAM Lingkar Tambang Luwu Timur dan LSM LIRA Kabupaten Luwu Timur juga berencana menggelar aksi unjukrasa di Polsek Towuti dan Polres Luwu Timur.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polsek Towuti. (*)

 

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130