Surat PT Tizar ke Desa Ussu Dinilai Janggal, Yang Disosialisasikan Harusnya Dokumen Perizinan, Bukan Operasi Produksi

LUWU TIMUR, KitaIndonesia.com, – Surat PT Tizar Tirzia Trizardi Nomor 091/PM/KTT-LGL/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Ussu menuai sorotan. Dalam surat tersebut, yang di tandatangan oleh Marsono Pjs KTT PT Trizal,

Sebelumnya PT Trizal merencanakan sosialisasi diadakan di kantor kecamatan Malili, entah kenapa, tiba tiba berubah ke kantor desa Ussu

Awalnya PT Tizar sudah berkoordinasi dengan saya untuk melaksanakan sosialisasi di Kantor Camat Malili. Saya juga tidak tahu kenapa kemudian dipindahkan ke Kantor Desa Ussu. Saya sendiri hanya menerima undangan,” ujar pak Camat saat dikonfirmasi KitaIndonesia.com.

Dalam surat tersebut, memberitahukan sekaligus memohon dukungan pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan Penambangan Operasi Produksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Aula Kantor Desa Ussu.

Surat itu terbit hanya beberapa hari setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Luwu Timur pada Senin, 27 Juli 2026, yang mengungkap masih adanya persoalan dokumen perizinan PT Tizar Tirzia Trizardi. Dalam forum tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki atau belum menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu persyaratan penting dalam kegiatan pertambangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena surat yang dikirim kepada Pemerintah Desa Ussu tidak menyebut sosialisasi dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan, melainkan langsung menggunakan istilah “Sosialisasi Kegiatan Penambangan Operasi Produksi.”

Ketua JAKAM Luwu Timur, Jois Andi Baso, menilai substansi surat tersebut patut dipertanyakan karena dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan telah siap melakukan kegiatan penambangan.

Dalam pandangan kami, yang seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat adalah dokumen perizinan dan dasar hukum kegiatan pertambangan, bukan langsung sosialisasi operasi produksi. Surat ini memberi kesan seolah-olah perusahaan sudah akan melakukan penambangan, padahal dalam RDPU DPRD Luwu Timur pada 27 Juli 2026 terungkap masih ada dokumen yang dipertanyakan, termasuk AMDAL,” ujar Jois, di markas JAKAM tadi pagi Senin, (03/08/)

Menurutnya, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seharusnya dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebelum menyampaikan rencana operasi produksi.

Surat itu lebih menyerupai pemberitahuan bahwa PT Tizar akan memasuki tahap penambangan daripada mengajak masyarakat memahami legalitas dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Karena itu, kami meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan akan memasuki tahap operasi produksi,” tegasnya.

Jois juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD, serta instansi teknis terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi, lingkungan, dan perizinan telah dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dijalankan.

PT Tizar Tirzia Trizardi belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan sosialisasi kegiatan penambangan operasi produksi tersebut. KitaIndonesia.com telah berupaya menghubungi pihak perusahaan dan membuka ruang hak jawab.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130