LHI Soroti Tata Kelola Pertambangan di Luwu Timur, Legalitas Tak Cukup Hanya Memiliki IUP

Luwu Timur – Aktivitas pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional maupun daerah. Di sisi lain, sektor ini juga memiliki konsekuensi besar terhadap lingkungan hidup, tata ruang, serta kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), AM La Palellung, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ketika suatu perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka seluruh aktivitas pertambangan otomatis dapat dilakukan. Padahal, regulasi pertambangan di Indonesia mengatur berbagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi pada setiap tahapan kegiatan.

“WIUP merupakan wilayah yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan, namun bukan berarti seluruh kawasan di dalamnya dapat langsung ditambang. Setiap tahapan kegiatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek perizinan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar AM La Palellung, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksananya, mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan secara bertahap dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, serta kewajiban kepada negara.

LHI menjelaskan bahwa keberadaan kawasan permukiman, lahan pertanian, perkebunan, maupun fasilitas umum di dalam suatu WIUP tidak serta-merta menjadikan izin tersebut tidak sah. Namun, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

“Negara melalui regulasi telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan harus menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak atas tanah masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

LHI juga mengingatkan bahwa kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan IUP. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi berbagai kewajiban lain sesuai tahapan kegiatan, termasuk dokumen lingkungan, rencana kerja, serta berbagai persetujuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berita terkait: Surat PT Tizar ke Desa Ussu Dinilai Janggal, Yang Disosialisasikan Harusnya Dokumen Perizinan, Bukan Operasi Produksi

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada WIUP seluas 5.668 hektare milik PT Tizar Tirzia Trizardi di Kabupaten Luwu Timur. Berbagai informasi berkembang di tengah-tengah masyarakat Lutim mengenai riwayat perizinan, perubahan kewenangan penerbit izin, keberadaan kawasan permukiman dalam wilayah izin, hingga pelaksanaan kegiatan eksplorasi.

Menurut LHI, seluruh informasi tersebut perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun opini.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Apabila seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penyempurnaan atau koreksi, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum merupakan jaminan bagi masyarakat sekaligus bagi dunia usaha,” ujar Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA itu.

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam sektor pertambangan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penyampaian informasi yang utuh dan berbasis dokumen resmi akan mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, AM La Palellung menegaskan bahwa Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) merupakan organisasi berbadan hukum yang salah satu fokus kegiatannya adalah pengawasan terhadap perlindungan lingkungan hidup, tata kelola pertambangan, serta penegakan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“LHI akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, maupun kepentingan negara. Pengawasan ini dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa LHI tidak memiliki kepentingan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, LHI mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Investasi yang sehat adalah investasi yang taat hukum. Apabila dalam hasil kajian dan pengawasan ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, tata ruang, perlindungan hak-hak masyarakat, maupun kewajiban hukum lainnya, maka LHI akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui instansi yang berwenang. Langkah tersebut semata-mata bertujuan menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup AM La Palellung. (*)

 

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130