LUWU TIMUR,kitaindonesia.com, – PT Tizar kembali menjadi sorotan setelah dalam sosialisasi operasional yang digelar pada 5 Agustus 2026 di Kantor Desa Ussu, perusahaan menampilkan slide berisi nomor Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus, yang di duga baru berupa nomor pendaftaran, belum ada dokumen yg di terbitkan.
Bagi masyarakat, pemaparan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, yang dipersoalkan sejak awal bukan sekadar keberadaan izin terminal khusus, melainkan apakah seluruh persyaratan dan dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan operasionalnya.
Polemik ini semakin mengemuka karena sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Timur telah muncul berbagai pertanyaan mengenai status dokumen dan perizinan perusahaan. Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari instansi yang berwenang.
Ketua JAKAM Luwu Timur, Jois Andi Baso, menilai lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah dan DPRD menjadi penyebab polemik PT Tizar terus berlarut-larut.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar ada atau tidaknya nomor izin yang dipresentasikan, tetapi apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah dan DPRD seharusnya hadir memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan membiarkan publik terus bertanya-tanya,” ujar Jois. Si markas JAKAM,(6/8)
Menurutnya, apabila sejak awal pengawasan dilakukan secara serius dan transparan, masyarakat tidak akan terus mempertanyakan legalitas maupun kelengkapan dokumen perusahaan.
Jois menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas tidak cukup hanya menggelar rapat dengar pendapat. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk meminta instansi terkait membuka status seluruh perizinan perusahaan kepada publik.
“Jangan sampai RDP hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan PT Tizar.
“Kalau memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat beserta dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Jois menambahkan, keberadaan nomor PB UMKU yang dipresentasikan perusahaan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai legalitas operasional. Menurutnya, transparansi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
Hingga berita ini di rilis, PT Tizar, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan DPRD Luwu Timur diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status seluruh perizinan perusahaan serta tindak lanjut hasil pengawasan, sehingga polemik yang berkembang dapat dijawab berdasarkan data, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)











