LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com,— Beredarnya isu mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan disebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari Ketua Jaringan aliansi dan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Luwu Timur, Jois Andi Baso.
Informasi yang beredar menyebut laporan tersebut dibuat pada 17 Juli 2026. Perkara yang disebut dalam laporan berkaitan dengan dugaan penggelapan dana investasi proyek stone crusher dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Jois menegaskan bahwa JAKAM berpandangan isu tersebut tidak benar. Namun, ia meminta Bupati Luwu Timur segera memberikan klarifikasi terbuka agar informasi yang beredar di media sosial tidak berkembang menjadi liar di tengah masyarakat.
“Dan kami berpandangan bahwa isu itu tidak benar. Jadi, kami berharap Bupati segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, isu ini berkembang liar dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujar Jois.
Menurut Jois, klarifikasi dari Bupati penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia menilai, apabila isu tersebut dibiarkan tanpa penjelasan resmi, persoalan itu berpotensi berkembang menjadi isu politik dan masuk ke ruang pembahasan DPRD Luwu Timur.
“Kalau tidak secepatnya dilakukan klarifikasi, secara politis tidak menutup kemungkinan DPRD bisa saja mengiring persoalan ini menuju hak angket, tentunya apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Meski menyatakan berpandangan bahwa isu tersebut tidak benar, Jois menegaskan JAKAM tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta bagaimana status penanganan perkara tersebut di Polda Sulawesi Selatan.
“Kami tidak ingin masyarakat terus disuguhi informasi yang simpang siur. Kalau memang tidak benar, pemerintah harus segera meluruskan. Kalau memang ada laporan, biarkan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jois juga meminta agar istilah TPPU tidak digunakan secara sembarangan sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penggelapan dana investasi dan dugaan TPPU merupakan persoalan hukum yang memiliki unsur serta pembuktian berbeda.
“Jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan TPPU hanya karena ada isu atau laporan. Kita harus menunggu proses hukum dan keterangan resmi dari aparat,” ujarnya.
Ia mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
JAKAM, kata Jois, tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya memiliki kepentingan agar informasi yang menyangkut kepala daerah dan dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah dapat dijelaskan secara transparan.
“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik secara terang. Kalau memang ada laporan, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa proses hukum sedang berjalan. Jangan biarkan ruang publik diisioleh spekulasi,” katanya.(*)











