Plang Peringatan Dipasang, Ahli Waris Tegaskan Hak atas Wilayah Ulayat Pong Salamba

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Sebuah plang peringatan keras dipasang di salah satu lokasi yang disebut sebagai wilayah ulayat Pong Salamba dan Lai’ Kise yang berdampingan di Lantua/Seba-seba desa Mahalona Kecamatan Towuti Luwu Timur.Pemasangan plang tersebut menjadi bentuk penegasan pihak ahli waris agar tidak ada aktivitas penguasaan, penggarapan maupun kegiatan lainnya dilakukan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak atas lahan.

Dalam plang yang terpasang di lokasi tertulis bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Pong Salamba dan Lai’ Kise. Pihak yang memasang juga memberikan peringatan agar setiap orang tidak menguasai, menggarap maupun melakukan aktivitas apa pun tanpa izin pemilik yang sah.

Ahli waris Pong Salamba wilayah Lantua/Seba-Seba Hajar, mengatakan pemasangan plang dilakukan karena pihaknya menilai aktivitas PT Vale di wilayah tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak ahli waris.

“Kami memang memasang plang ini karena PT Vale melakukan aktivitas di wilayah ulayat Pong Salamba tanpa meminta izin kepada kami sebagai pihak ahli waris,” ujar Hajar.

Meski demikian, Hajar menegaskan pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan PT Vale untuk mencari jalan penyelesaian secara baik dan mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.

“Kami tetap membuka jalur komunikasi untuk PT Vale agar persoalan ini tidak berlanjut. Kami berharap ada komunikasi dan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak,” katanya.

Menurut Hajar, pihak ahli waris pada prinsipnya tetap akan mempertahankan hak yang mereka klaim atas wilayah tersebut hingga adanya kesepakatan final dengan PT Vale.

“Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan hak kami jika belum ada kesepakatan final antara kami dan PT Vale,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi di lokasi terlihat telah mengalami pembukaan lahan dan aktivitas pengerjaan. Pemasangan plang tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar menghormati hak yang diklaim oleh ahli waris.

Pihak ahli waris berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat serta memastikan setiap aktivitas di wilayah yang disengketakan memiliki dasar dan kesepakatan yang jelas.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130