LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kalaena kembali menjadi sorotan. Keluhan warga terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dilakukan, dan kapan aparat penegak hukum mengambil tindakan.?
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas penambangan masih terlihat di kawasan Sungai Kalaena. Mereka khawatir kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keberlangsungan fungsi sungai bagi masyarakat.Rabu 19 Agustus 2026
“Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan kerusakan lingkungan semakin meluas,” ujar warga tersebut.
Sorotan terhadap dugaan PETI ini bukan persoalan baru. Lak HAM Indonesia (LHI) mengaku telah menyampaikan laporan kepada Polres Luwu Timur beberapa waktu lalu.
Wahyu, selaku Bidang Investigasi Lak HAM Indonesia (LHI), mengatakan pihaknya kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum atas laporan tersebut.
“Terkait aktivitas yang diduga sebagai PETI di Sungai Kalaena, kami sudah menyampaikan laporan kepada Polres Luwu Timur. Sekarang kami menunggu proses dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada media.
Menurut LHI, laporan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional. Jika kemudian ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, tindakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
LHI juga menilai persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas penambangan. Aspek lingkungan, legalitas kegiatan, dampak terhadap sungai, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal—jika memang ditemukan bukti—juga perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat.
“Jangan sampai masyarakat terus melaporkan, tetapi publik tidak pernah mengetahui sejauh mana laporan tersebut diproses. Kami berharap ada kepastian, bukan sekadar laporan diterima kemudian tidak jelas perkembangannya,” tegas Wahyu.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sungai bukan sekadar lokasi aktivitas ekonomi. Sungai juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, dugaan kegiatan pertambangan di kawasan sungai perlu ditangani secara serius, transparan, dan berbasis bukti.
Publik kini menunggu langkah Polres Luwu Timur. Jika dugaan PETI tersebut benar, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, aparat juga perlu memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi sekadar tudingan antar-pihak, tetapi benar-benar diuji melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Luwu Timur mengenai perkembangan laporan maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI di Sungai Kalaena. Media ini terbuka untuk memuat klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.(*)











