Tambang Galian C di Sungai Kalaena Disorot, Warga Desak Pemeriksaan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Luwu Timur, kitaindonesia.Com, — Aktivitas dugaan penambangan material galian C di kawasan Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut setelah mendokumentasikan penggunaan alat berat di sekitar aliran sungai serta menemukan indikasi kerusakan pada struktur beton di pinggir sungai.

Rekaman yang beredar di masyarakat memperlihatkan satu unit excavator melakukan aktivitas pengerukan di kawasan sungai. Pada lokasi yang sama, warga juga menemukan alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pengambilan material.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas pengambilan material di Sungai Kalaena telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan?

Kerusakan Beton Jadi Perhatian

Selain aktivitas alat berat, warga mendokumentasikan kerusakan pada dinding beton di sisi sungai yang diperkirakan mencapai sekitar 100 meter. Sejumlah bagian struktur dilaporkan roboh.

Namun, sampai saat ini, (20/7) belum ada pemeriksaan teknis yang dapat memastikan apakah kerusakan tersebut disebabkan langsung oleh aktivitas pengerukan material.

Karena itu, warga meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi sungai dan struktur pengaman tersebut.

Jika aktivitas pengerukan terbukti dilakukan terlalu dekat dengan struktur sungai, dampaknya perlu dihitung secara serius, terutama terhadap perubahan aliran air, erosi tebing, dan stabilitas infrastruktur di sekitar lokasi.

Ancaman terhadap Akses Kalaena–Mangkutana

Kekhawatiran warga semakin besar karena kawasan tersebut berada di sekitar akses penghubung Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana.

Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan material berpotensi memengaruhi kestabilan lingkungan sungai maupun infrastruktur jembatan yang menjadi jalur penting bagi mobilitas warga dan distribusi barang.

Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya tambang.

Jika aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah, atau dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan infrastruktur publik, maka persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum dan keselamatan masyarakat.

Siapa Pengelolanya?

Di lapangan, beredar informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni berinisial SL, MD, BD, KS, dan IP.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, nama-nama tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pemilik, pengelola, maupun pelaku kegiatan pertambangan tanpa adanya bukti dan klarifikasi resmi.

Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila informasi tersebut tidak benar.

Pemeriksaan Izin Menjadi Kunci

  • Warga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi.
  • Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan penting:
  • Siapa pemegang izin kegiatan di lokasi?
  • Apa jenis izin yang digunakan?
  • Apakah izin tersebut masih berlaku?
  • Apakah titik kegiatan sesuai dengan wilayah yang diizinkan?
  • Apakah terdapat persetujuan lingkungan yang relevan?
  • Apakah kegiatan berada di kawasan sempadan sungai?
  • Dari mana material yang dikeruk berasal dan ke mana material tersebut dibawa?
  • Apakah terdapat kewajiban penerimaan negara atau daerah yang telah dipenuhi?
  • Apakah aktivitas pengerukan berpengaruh terhadap kerusakan dinding sungai?
  • Apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi keamanan jembatan Kalaena–Mangkutana?

Pertanyaan tersebut penting karena status legal sebuah kegiatan pertambangan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan pelaku atau keberadaan sebuah dokumen izin.

Lokasi, komoditas, jenis kegiatan, wilayah izin, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen resmi harus diperiksa secara bersamaan.

Warga Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Warga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi teknis, serta pengawas pertambangan turun langsung ke Sungai Kalaena.

Mereka juga meminta kegiatan pengambilan material dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas atau berpotensi membahayakan lingkungan dan infrastruktur.

“Kalau memang izinnya lengkap, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau tidak memiliki izin, jangan dibiarkan terus beroperasi sampai kerusakannya semakin parah,” ujar seorang warga.

Menurut warga, langkah pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak. Jika kegiatan tersebut legal dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah dapat menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Tunggu Infrastruktur Rusak

Persoalan Sungai Kalaena kini tidak lagi sebatas dugaan aktivitas pengambilan material.

Ada tiga hal yang harus dijawab secara objektif: legalitas kegiatan, dampak lingkungan, dan keamanan infrastruktur publik.

Ketiganya membutuhkan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah kerusakan dinding beton sepanjang sekitar 100 meter tersebut merupakan akibat proses alam, faktor usia konstruksi, perubahan aliran sungai, atau berkaitan dengan aktivitas pengerukan material.

Jika terdapat hubungan kausal, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan alat berat. Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri, mulai dari siapa yang mengoperasikan alat, siapa pemilik atau pengelolanya, siapa yang mengambil material, ke mana material dibawa, serta apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang berkepentingan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130