Diduga Perubahan Persetujuan Lingkungan Belum Tuntas, PT Tizar Tetap Lakukan Land Clearing, Publik Pertanyakan Sikap Pemda: Diam atau Didiamkan?

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang diduga dilakukan PT Tizar Tirzia Trizardi di Dusun Mallaulu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan publik. Kamis 20 Agustus 2026

Aktivitas tersebut dipertanyakan lantaran berlangsung di tengah adanya proses Perubahan Persetujuan Lingkungan PT Tizar yang, berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, masih harus ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, DLH Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor 600.4.1/1358/DLH tertanggal 4 Agustus 2026 tentang Penyampaian Arahan kepada PT Tizar Tirzia Trizardi.

Dalam surat tersebut, DLH menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis, perubahan yang terjadi pada usaha dan/atau kegiatan PT Tizar memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan.

Sejumlah perubahan yang dicatat DLH antara lain perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, perubahan identitas penanggung jawab usaha, serta perubahan luasan wilayah IUP PT Tizar.

Luasan wilayah IUP tersebut disebut berubah dari 6.049 hektare menjadi 5.668 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Atas kondisi tersebut, DLH meminta PT Tizar segera mengajukan Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS dan AMDALNET dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Land Clearing di Tengah Proses Perubahan Persetujuan Lingkungan

Persoalan kemudian menjadi perhatian publik ketika aktivitas land clearing diduga berlangsung setelah surat arahan DLH tersebut diterbitkan.

Pertanyaan yang muncul sederhana, namun penting: bagaimana status Perubahan Persetujuan Lingkungan PT Tizar ketika aktivitas pembukaan lahan dilakukan?

Publik menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena persoalannya bukan hanya menyangkut keberadaan IUP, tetapi juga kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan persetujuan lingkungan yang berlaku.

Jika proses perubahan persetujuan lingkungan masih harus diajukan dan dilengkapi sebagaimana arahan DLH, maka pemerintah dinilai perlu memastikan terlebih dahulu dasar legal dan lingkungan dari aktivitas yang sedang berlangsung.

Sebaliknya, apabila proses tersebut telah diselesaikan setelah surat DLH diterbitkan, masyarakat meminta dokumen dan dasar persetujuannya dapat dijelaskan secara transparan.

Lokasi Disebut Berdekatan dengan Kawasan Hutan

Selain persoalan persetujuan lingkungan, lokasi land clearing di Dusun Mallaulu juga disebut berada di sekitar atau berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

Kondisi ini menambah pentingnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, batas lokasi kegiatan, kesesuaian tata ruang, KKPR, serta persetujuan atau dokumen teknis lain yang dipersyaratkan.

Publik meminta pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Apalagi, pembukaan lahan dalam skala luas berpotensi menimbulkan dampak terhadap tata air, erosi, limpasan permukaan dan sedimentasi apabila tidak disertai langkah pengelolaan lingkungan yang memadai.

Publik Minta Pemda Jangan Diam, Apalagi Didiamkan

Atas kondisi tersebut, publik meminta DLH, Dinas PUPR dan instansi yang membidangi kehutanan segera turun melakukan verifikasi serta inspeksi lapangan.

Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara terpadu untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan dokumen lingkungan, tata ruang, wilayah IUP dan seluruh ketentuan teknis yang berlaku.

Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan tersebut dibuka kepada publik.Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan menjelaskan dasar dan dokumennya secara terbuka. Namun jika masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Pertanyaan publik kini bukan hanya soal status Perubahan Persetujuan Lingkungan PT Tizar, tetapi juga sikap Pemerintah Daerah. Publik meminta Pemda jangan diam, apalagi sampai terkesan membiarkan atau mendiamkan aktivitas yang masih dipertanyakan status dan dasar hukumnya.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena persoalan PT Tizar sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, publik berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada rapat, rekomendasi dan pernyataan, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan bagaimana sikap pemerintah terhadap aktivitas tersebut.

Sebab, pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar apakah PT Tizar memiliki IUP, tetapi apakah seluruh persyaratan lingkungan dan tata ruang yang mengikuti perubahan kegiatan perusahaan telah benar-benar dipenuhi ketika land clearing dilakukan.

Publik meminta Pemerintah Daerah jangan diam, apalagi didiamkan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika masih ada proses atau persyaratan yang belum tuntas, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Sebab, publik berhak mengetahui: apakah aktivitas land clearing tersebut benar-benar telah memiliki dasar persetujuan yang lengkap, atau justru berlangsung ketika proses administrasi dan lingkungan masih berjalan?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban Pemerintah Daerah—bukan hanya melalui rapat dan pernyataan, tetapi melalui pemeriksaan nyata di lapangan.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait  (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130