LUWU TIMUR,kitaindonesia.com, – Pelaksanaan sosialisasi operasional PT TIZAR pada 5 Agustus 2026 di Kantor Desa Ussu, Kecamatan Malili, memicu kritik dan tanda tanya publik. Kegiatan tersebut berlangsung hanya sekitar sepekan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang membahas persoalan administrasi dan perizinan perusahaan.
Ironisnya, dalam RDP tersebut PT TIZAR tidak menghadiri undangan resmi DPRD. Namun, tidak lama kemudian perusahaan justru melaksanakan sosialisasi operasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD serta ketegasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Publik berhak mempertanyakan dasar pelaksanaan sosialisasi operasional apabila masih terdapat persoalan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah seharusnya menyampaikannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka perlu dijelaskan mengapa kegiatan tersebut tetap dapat berlangsung.
Sikap PT TIZAR yang tidak hadir dalam forum resmi DPRD, namun kemudian melaksanakan sosialisasi operasional, dinilai sebagian kalangan sebagai tindakan arogansi yang dapat menimbulkan kesan mengabaikan fungsi pengawasan lembaga legislatif. Persepsi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya penjelasan resmi dari perusahaan maupun pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga tidak boleh bersikap pasif. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa seluruh kegiatan investasi mematuhi ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan hidup, serta asas transparansi. Pengawasan yang lemah hanya akan memperbesar keraguan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Komisi III DPRD Luwu Timur juga dituntut menunjukkan tindak lanjut yang nyata. Hasil RDP tidak boleh berhenti sebagai forum diskusi tanpa pengawasan lanjutan. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara konsisten, termasuk meminta klarifikasi kepada instansi teknis maupun perusahaan apabila terdapat perkembangan yang bertolak belakang dengan hasil pembahasan sebelumnya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Setiap aktivitas pertambangan harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan administratif dan lingkungan sebelum memasuki tahapan operasional. Penegakan aturan yang konsisten merupakan syarat utama agar investasi tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas: apakah pelaksanaan sosialisasi operasional PT TIZAR telah didasarkan pada seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau justru menunjukkan adanya lemahnya pengawasan pemerintah. Menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka merupakan tanggung jawab pemerintah, DPRD, dan PT TIZAR demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Luwu Timur.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT TIZAR mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDP maupun dasar pelaksanaan sosialisasi operasional pada 5 Agustus 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT TIZAR, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan DPRD Luwu Timur untuk memberikan penjelasan.(*)











