JAKAM Lutim Pertanyakan Lemahnya Pengawasan DPRD dan DLH terhadap PT Tizar, Koordinasi Kadis DLH dengan Perusahaan Jadi Sorotan

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur, Jois Andi Baso, menyoroti fungsi pengawasan DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur terhadap aktivitas PT Tizar Tirzia Trizardi. Menurutnya, rangkaian fakta yang terungkap di ruang publik memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap aktivitas perusahaan.

Jois menjelaskan bahwa dari informasi dari Menegemen PT Tizar AMDAL diterbitkan pada tahun 2011 dengan, sedangkan IUP Operasi Produksi terbit pada tahun 2025. Di sisi lain, aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026, termasuk pembangunan jetty dan kegiatan di kawasan konsesi.

Selain itu, terdapat perubahan pada luasan wilayah perizinan yang menurutnya perlu dipastikan telah diikuti dengan pemenuhan seluruh kewajiban administrasi lingkungan, termasuk addendum AMDAL apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Jois, dugaan lemahnya pengawasan semakin menguat setelah mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Timur dan audiensi Aliansi Pemuda Desa Puncak Indah dengan PT Tizar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

“Dalam RDP, DLH mengakui koordinasi dengan perusahaan selama ini belum berjalan optimal. Namun, dalam audiensi, pihak PT Tizar menyampaikan bahwa mereka baru menerima surat arahan dari DLH terkait penyusunan addendum AMDAL pada 4 Agustus 2026. Padahal aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026,” ujar Jois.

Menurutnya, kronologi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

“Jika benar perusahaan baru menerima arahan penyusunan addendum AMDAL setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, maka patut dipertanyakan mengapa langkah pengawasan administratif baru dilakukan pada tahap tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau setidaknya lemahnya fungsi pengawasan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Jois juga menyoroti pernyataan pihak PT Tizar yang menyebut selama ini telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur (pak Umar).

“Jika memang koordinasi itu berlangsung, publik berhak mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan. Bagaimana mungkin koordinasi telah berjalan, tetapi arahan penyusunan addendum AMDAL baru disampaikan ketika aktivitas perusahaan telah berlangsung? Hal ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya kelalaian dalam pengawasan,” katanya.

Selain DLH, Jois turut mempertanyakan tindak lanjut DPRD Luwu Timur setelah mengeluarkan rekomendasi hasil RDP kepada instansi teknis.

“Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada pelaksanaan RDP dan penerbitan rekomendasi. DPRD harus memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan. Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, publik tentu akan bertanya apakah RDP hanya menjadi forum formalitas tanpa dampak terhadap penegakan aturan,” ujarnya.

Jois menegaskan bahwa JAKAM tidak menolak investasi. Namun, seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban lingkungan, serta diawasi secara konsisten oleh pemerintah.

“Kami mendesak DPRD, DLH, dan instansi terkait membuka secara transparan hasil pengawasan, evaluasi dokumen lingkungan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap PT Tizar. Kepastian hukum harus ditegakkan secara adil terhadap semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tutup Jois.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130