Bantuan Kementan RI di Luwu Timur Dipertanyakan, CPCL Diduga Bermasalah

LUWU TIMUR – Penyaluran bantuan pemerintah berupa bibit dan pupuk di Kabupaten Luwu Timur mulai menuai sorotan. Lembaga Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi secara serius, terutama menyangkut proses Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sebelum bantuan tersebut disalurkan.

Persoalan yang menjadi perhatian KITA INDONESIA bukan semata-mata mengenai berapa banyak bibit atau pupuk yang telah disalurkan, melainkan bagaimana calon penerima dan lokasi bantuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat hingga bantuan dapat direalisasikan.

Berdasarkan penelusuran awal tim Gerakan KITA INDONESIA terdapat informasi bahwa CPCL pada salah satu lokasi di Kecamatan di Luwu Timur diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun faktual.

Di antaranya menyangkut status kelompok tani dalam sistem administrasi pertanian, keberadaan lahan sebagai objek penanaman, titik koordinat lokasi, peninjauan lapangan serta proses verifikasi oleh petugas penyuluh pertanian.

KITA INDONESIA juga memperoleh informasi bahwa terdapat calon penerima yang setelah bantuan tersedia justru mengalami persoalan mengenai lokasi penanaman.

Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaannya:

Bagaimana CPCL dapat dinyatakan layak apabila objek lahan yang menjadi dasar pengajuan bantuan belum benar-benar siap atau bahkan harus mencari lokasi lain setelah bantuan tersedia?. Dari mana dasar kelayakannya?

Gerakan KITA INDONESIA kini tengah menelusuri dokumen yang menjadi dasar penetapan CPCL, termasuk dokumen pengusulan, verifikasi dan validasi lapangan, data lokasi, titik koordinat, rekomendasi PPL, hingga dokumen penetapan penerima.

Termasuk pula memastikan apakah calon penerima tercatat dalam sistem administrasi pertanian yang dipersyaratkan untuk program tersebut.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan bantuan lainnya disebut-sebut disimpan di tempat pribadi juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

Bagaimana mekanisme pengawasan Pemkab Luwu Timur terhadap bantuan pertanian agar bantuan benar-benar diterima oleh petani yang memenuhi persyaratan dan dimanfaatkan pada lokasi yang telah ditetapkan?

Pertanyaan ini penting disampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Luwu Timur sebagai kepala daerah.

Bukan karena pemerintah harus dianggap bersalah, tetapi karena setiap bantuan yang bersumber dari anggaran negara atau daerah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Apalagi jika terdapat wilayah lain yang secara administratif dan faktual disebut memiliki kelompok tani serta lahan yang lebih siap menerima program.

Mengapa calon penerima yang belum jelas kelengkapan CPCL-nya dapat memperoleh bantuan, sementara kelompok lain yang telah siap secara data dan lahan belum tentu memperoleh perlakuan yang sama?

Jika setelah diperiksa ternyata seluruh dokumen CPCL lengkap, kelompok penerima memenuhi persyaratan, lahan tersedia, verifikasi benar-benar dilakukan dan seluruh bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan, maka informasi tersebut harus dibuka kepada masyarakat penerima manfaat.

Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA, Arham MSi La Palellung, meminta Tim Gerakan KITA INDONESIA segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak berwenang terkait mekanisme penetapan CPCL dan penyaluran bantuan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, sesuai persyaratan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin mendahului pemeriksaan. Tetapi ketika ada pertanyaan mengenai CPCL, verifikasi dan lokasi penerima, maka semuanya harus terang. Bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas La Palellung, Ahad (9/8/2026).

(*) Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130