LUWU TIMUR, KITA INDONESIA.COM,— Polemik pengosongan lahan masyarakat di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
Kini, perhatian bergeser pada status dan sumber dana lebih dari Rp16 miliar yang disebut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disiapkan untuk pembayaran kepada masyarakat terdampak.
Dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026), Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyatakan Pemkab telah menyiapkan lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Sekitar Rp11,24 miliar disebut telah disalurkan kepada masyarakat, sementara lebih dari Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Pemkab menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Namun, bagi MUAK Luwu Timur, persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah bukan hanya nominalnya, melainkan dari mana uang tersebut berasal, atas dasar apa dibayarkan, dan apa konsekuensi pembayaran terhadap hak masyarakat.
Tiga Istilah yang Menimbulkan Kerancuan
Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) menyoroti penggunaan istilah yang berkembang dalam proses penyelesaian lahan masyarakat, antara lain santunan, dana kerohiman dan bantuan.
Menurut MUAK, istilah tersebut tidak boleh digunakan secara bergantian tanpa penjelasan yang jelas.
Sebab, jika pembayaran merupakan kompensasi, harus jelas dampak atau kerugian yang dikompensasikan.
Jika merupakan ganti kerugian, harus jelas objek hak atau kerugian yang menjadi dasar pembayaran.
Jika disebut bantuan, harus dijelaskan bantuan tersebut diberikan atas dasar apa.
Sementara jika disebut dana kerohiman, pemerintah perlu menjelaskan dasar, tujuan dan konsekuensi hukumnya.
Ketua Aliansi MUAK Amrullah, menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai posisi pembayaran tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu menerima uang, tetapi tidak memahami uang itu sebenarnya untuk apa dan apa konsekuensinya terhadap hak mereka. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah itu santunan, kerohiman, bantuan, kompensasi atau ganti kerugian,” ujar Amrullah.
Jika Dana Berasal dari PT IHIP, Harus Dibuka
MUAK juga mempertanyakan informasi mengenai kemungkinan keterkaitan dana tersebut dengan PT IHIP.
Jika dana lebih dari Rp16 miliar tersebut memang berasal dari perusahaan, pemerintah diminta membuka secara transparan mekanisme dan dokumen sumber dana.
Apakah merupakan CSR, PPM, kontribusi perusahaan, dana penanganan dampak sosial, atau mekanisme lainnya?
Menurut MUAK, setiap skema memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
“Kalau memang dari PT IHIP, pemerintah harus berani membuka dokumennya. Jangan hanya menyebut kerohiman atau santunan. Publik harus tahu uang itu masuk melalui mekanisme apa dan digunakan untuk kepentingan apa,” kata Amrullah.
Namun, MUAK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan bahwa dana tersebut berasal dari PT IHIP tanpa dokumen resmi. Justru pertanyaan itulah yang harus dijawab pemerintah.
Jika Bersumber dari APBD, Pertanyaannya Lebih Serius
Sebaliknya, apabila dana tersebut ternyata berasal dari APBD Kabupaten Luwu Timur, MUAK menilai pertanyaan publik menjadi lebih serius.
Mengapa uang rakyat Luwu Timur digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri investor?
MUAK meminta pemerintah menjelaskan:
- dari pos anggaran mana dana tersebut berasal;
- kapan dianggarkan;
- kode rekeningnya;
- apa dasar hukum penggunaannya;
- siapa yang mengusulkan;
- siapa yang menyetujui;
- dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.
“Kalau benar menggunakan APBD, Bupati harus menjelaskan dengan jujur kepada masyarakat. Ini uang rakyat. Jangan sampai masyarakat Luwu Timur justru membiayai penyelesaian persoalan yang muncul dalam proyek investasi,” tegas Amrullah.
MUAK menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan berarti menolak PSN atau investasi.
Yang dipersoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
DPRD Diminta Jangan Diam
Aliansi MUAK juga meminta DPRD Luwu Timur menggunakan fungsi pengawasannya untuk memeriksa dana lebih dari Rp16 miliar tersebut.
DPRD harus meminta dokumen sumber dana, dasar penganggaran, mekanisme pembayaran, daftar penerima, hasil penilaian independen, serta dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Apabila dana berasal dari APBD, DPRD harus memeriksa proses penganggarannya.
Jika berasal dari perusahaan, DPRD juga perlu meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme dana tersebut digunakan.
“DPRD jangan hanya diam. Rp16 miliar bukan angka kecil. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Publik berhak mengetahui uang itu dari mana dan digunakan berdasarkan aturan apa,” kata Amrullah.
MUAK: Pemerintah Harus Buka Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan
Pemkab Luwu Timur menyebut terdapat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman dan 44 rumah kebun yang menjadi objek pendataan dan penilaian. Dari 116 orang tersebut, pemerintah menyatakan 83 orang telah menerima santunan, sementara sebagian lainnya belum menerima karena belum menyepakati nilai penilaian independen.
Bagi MUAK, data tersebut justru harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka proses secara lebih transparan.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana angka pembayaran nominal ditentukan dan status hukum pembayaran tersebut.
Polemik tidak akan selesai hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat sudah menerima santunan.
Yang harus dipastikan adalah apakah pembayaran tersebut merupakan penyelesaian dampak sosial atau sekaligus dimaksudkan sebagai penyelesaian hak masyarakat atas lahan.
Bupati Diminta Jujur kepada Masyarakat Luwu Timur
MUAK meminta Bupati Irwan Bahri Syam memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dana lebih dari Rp16 miliar tersebut.
Pertanyaan MUAK sederhana:
Dari mana uang itu berasal?
Jika dari PT IHIP, apa dasar dan mekanisme penyalurannya?
Jika dari APBD, dari pos mana dan berdasarkan aturan apa?
Apakah itu santunan, dana kerohiman, bantuan, kompensasi atau ganti kerugian? Karena masing masing memiliki defenitif yang berbeda dan dasar hukum yang berbeda.
Keterbukaan terhadap pertanyaan tersebut justru akan memperkuat integritas pemerintah.
“Kalau pemerintah yakin semua proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan istilah dan angka, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” tegas Amrullah, ketua MUAK Luwu Timur, (11/8)
Bagi MUAK, investasi dan PSN tetap dapat berjalan, tetapi transparansi, akuntabilitas penggunaan uang publik dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan.
Uang siapa yang digunakan, untuk kepentingan siapa, berdasarkan aturan apa, dan apakah pembayaran tersebut benar-benar menyelesaikan hak masyarakat atau hanya menyelesaikan dampak sosial?(*)











