LUWU TIMUR, kitaindonesia.Com, – Pemeriksaan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur berinisial L oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menjadi perhatian publik. Pemeriksaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkara yang sedang didalami penyidik.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, dalam keterangannya kepada sejumlah media. Namun, belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah pemeriksaan L berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari CSR/PPM PT Vale Indonesia atau perkara pengadaan seragam sekolah gratis.
Kedua perkara tersebut saat ini menjadi perhatian publik dan tengah ditangani Kejari Luwu Timur.
Saat dikonfirmasi, Iskaruddin, salah satu aktivis Aliansi Muak yang selama ini turut mengawal kedua perkara tersebut, membenarkan informasi mengenai pemeriksaan L.
Menurut Iskaruddin, informasi tersebut bukan sekadar isu karena pemeriksaan L sebagai saksi telah disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Luwu Timur.
“Informasi pemanggilan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur berinisial L sebagai saksi di Kejaksaan itu benar. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel. Namun terkait perkara yang mana, kami juga belum bisa memastikan, apakah kasus Ambulans Garda Sehat atau seragam sekolah,” ujar Iskaruddin yang akrab disapa Iskarlhi.
Ia mengatakan, terdapat dua perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat sehingga pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai keterkaitan L dengan salah satu perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari penyidik.
Iskarlhi mengungkapkan, ketika kasus dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat mulai mencuat, memang sempat berkembang isu mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam memuluskan kegiatan pengadaan melalui salah satu vendor.
“Memang pada awal mencuatnya kasus Ambulans Garda Sehat ada isu seorang oknum anggota DPRD diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan pengadaan melalui satu vendor. Tetapi itu masih sebatas isu. Kita tunggu hasil final dari Kejaksaan,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sepanjang penyidik belum menetapkan seseorang sebagai tersangka, kita tidak boleh membuat kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat,” katanya.
Aliansi Muak Tetap Kawal
Iskarlhi menegaskan, Aliansi Muak akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut dan berharap Kejari Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.
“Kami dari Aliansi Muak tetap mengawal kasus ini. Kami berharap Kejaksaan Negeri Luwu Timur secepatnya menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat.
“Kami tidak mengintervensi kinerja penyidik. Tetapi kami berharap kasus ini segera diperjelas agar tidak menjadi bahan polemik di mata publik. Perkara yang berlarut-larut tentu dapat memunculkan berbagai spekulasi dan komentar miring di media sosial,” jelasnya.
Menurut Iskarlhi, transparansi dan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik terhadap Kejaksaan luntur karena berbagai spekulasi yang berkembang. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyebut L sebagai tersangka atau menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut membuktikan keterlibatannya dalam salah satu perkara. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejari Luwu Timur mengenai konteks pemeriksaan tersebut.(*)











