Menjaga Perdamaian Aceh, Semua Pihak Diminta Menahan Diri dan Mengedepankan Dialog

 

 

BANDA ACEH, kitaindonesia.Com, — Peristiwa kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 menjadi pengingat bahwa perdamaian yang telah terbangun selama dua dekade harus dijaga bersama.

Ketegangan antara massa dan aparat di Banda Aceh tidak boleh berkembang menjadi konflik baru. Semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun aparat keamanan, diharapkan menahan diri dan mengutamakan penyelesaian setiap perbedaan melalui dialog serta jalur hukum.

Perdamaian Aceh yang lahir melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005 merupakan hasil perjalanan panjang yang mengakhiri konflik bersenjata dan membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk membangun masa depan dalam suasana aman.

Karena itu, berbagai persoalan yang muncul saat ini perlu diselesaikan tanpa kekerasan.

Jangan biarkan sejarah konflik terulang

Penggunaan simbol-simbol yang memiliki sejarah kuat dalam konflik Aceh harus disikapi secara bijaksana. Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, tetapi penyampaian aspirasi juga harus dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada tindakan yang dapat memicu benturan.

Di sisi lain, aparat keamanan juga dituntut menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan mengedepankan pendekatan persuasif selama situasi masih memungkinkan.

Penegakan hukum tetap diperlukan apabila terjadi pelanggaran, tetapi harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Pemerintah perlu membuka ruang dialog

Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu segera membuka ruang dialog dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, mantan kombatan, akademisi dan kelompok masyarakat sipil.

Dialog penting untuk mengetahui akar persoalan yang membuat sebagian masyarakat menyampaikan ketidakpuasan.

Persoalan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan kekhususan Aceh, persoalan HAM, kesejahteraan masyarakat serta implementasi berbagai kesepakatan perdamaian harus dibahas secara terbuka dan konstruktif.

Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui meja dialog justru berubah menjadi konflik di jalanan.

Perdamaian adalah tanggung jawab bersama

Peringatan 21 tahun MoU Helsinki seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen Aceh terhadap perdamaian.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintah memiliki kewajiban mendengar dan merespons aspirasi tersebut. Aparat keamanan memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak warga. Ketiga hal tersebut harus berjalan beriringan.

Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk saling berhadapan.

Aceh membutuhkan ketenangan, bukan ketegangan. Aceh membutuhkan dialog, bukan kekerasan. Dan Aceh membutuhkan masa depan yang damai, bukan kembali kepada luka masa lalu.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri, tidak menyebarkan provokasi maupun informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dua puluh satu tahun perdamaian bukan waktu yang singkat. Jangan biarkan satu peristiwa menghapus perjalanan panjang yang telah dibangun dengan pengorbanan begitu besar.

Perdamaian Aceh harus terus dirawat—bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh rakyat Aceh.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130