Pergeseran APBD Soppeng Rp76,43 Miliar Disorot, SILPA Melonjak Rp51,21 Miliar
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Minta Pergeseran Anggaran dan Tambahan Pagu SKPD Dibuka Secara Transparan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD LHI Soppeng Ahmad Fitrah Syawal (Afis Janggo), Senin (7/9/2026) di Soppeng.
Dokumen Matriks Pergeseran ke-3 APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya perubahan anggaran dengan nilai mencapai Rp76,43 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, total pagu sebelum pergeseran tercatat sebesar Rp953,39 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,029 triliun setelah pergeseran.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena terjadi bersamaan dengan sejumlah perubahan pendapatan, pembiayaan, serta kenaikan pagu pada beberapa perangkat daerah.
Salah satu angka yang paling mencolok adalah perubahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Dalam matriks perubahan pendapatan, SILPA tercatat meningkat dari Rp20,30 miliar menjadi Rp71,51 miliar, atau bertambah sekitar Rp51,21 miliar.
Selain itu, terdapat penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,21 miliar dan Bantuan Keuangan sebesar Rp15 miliar.
Pagu Dinas PU Bertambah Rp39,64 Miliar
Perubahan juga terlihat pada pagu sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu yang terbesar terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang dalam matriks mengalami peningkatan pagu sekitar Rp39,64 miliar.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup mengalami kenaikan sekitar Rp14,75 miliar, sedangkan Dinas Kesehatan bertambah sekitar Rp9,13 miliar.
Kenaikan juga tercatat pada Sekretariat Daerah sekitar Rp1,97 miliar, BPKPD sekitar Rp1,75 miliar, serta Sekretariat DPRD sekitar Rp1,35 miliar.
Di sisi lain, terdapat OPD yang mengalami pengurangan pagu. Salah satunya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan yang mengalami pengurangan sekitar Rp3,23 miliar.
Lebih jauh Ketua LHI, mengatakan dokumen tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.
“Kami tidak mengatakan bahwa pergeseran APBD ini merupakan pelanggaran atau tindak pidana. Pergeseran anggaran tentu memiliki mekanisme dan dasar hukum. Tetapi ketika nilainya mencapai puluhan miliar, maka tentunya perlu diketahui apa dasar perubahannya, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pengawasannya,” ujarnya.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut terletak pada transparansi dan akuntabilitas perubahan anggaran.
“Misalnya SILPA berubah dari sekitar Rp20,3 miliar menjadi Rp71,5 miliar. Publik tentu wajar bertanya, dari mana angka tersebut berasal, bagaimana perhitungannya, dan kemudian digunakan untuk apa,” katanya.
Dikaitkan dengan Catatan BPK TA 2025

Sorotan tersebut juga muncul dalam konteks adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah menjadi perhatian LHi.
Dalam LHP tersebut, BPK antara lain menemukan persoalan terkait ketepatan klasifikasi penganggaran serta kelemahan dalam proses penganggaran dan pengendalian.
LHI menilai kondisi tersebut membuat mekanisme perubahan APBD 2026 layak dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Jangan sampai kita hanya berhenti pada temuan BPK tahun 2025. Yang lebih penting adalah apakah rekomendasi dan kelemahan yang ditemukan itu benar-benar diperbaiki dalam proses penganggaran tahun berikutnya,” tegas Afis.
Menurut LHI, terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun DPRD Soppeng.
Di antaranya, apa dasar penambahan SILPA sebesar Rp51,21 miliar, program apa saja yang memperoleh tambahan anggaran, serta apa dasar kebutuhan kenaikan pagu Rp39,64 miliar pada Dinas PU.
Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana proses pembahasan dan pengawasan DPRD terhadap perubahan tersebut.
“Kami berharap Pemkab dan DPRD tidak melihat pertanyaan publik sebagai bentuk serangan. Justru transparansi terhadap perubahan anggaran adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Afis.
Ia menambahkan, dokumen tersebut juga akan menjadi bahan tambahan bagi LHI dalam laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan verifikasi apabila terdapat keterkaitan antara dokumen perubahan APBD 2026 dengan objek yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Kami hanya menyampaikan data dan dokumen. Apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, itu kewenangan APH untuk memeriksa, memverifikasi dan menyimpulkannya berdasarkan bukti,” pungkasnya. (*)











